Usulan Satpol PP : Cafe & Karaoke Boleh Buka pada Bulan Ramadhan

Blora updates
Blora Updates - Tempat hiburan malam seperti kafe dan karaoke hanya boleh buka dua jam mulai pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB selama bulan puasa Ramadan. Jam operasional tersebut mengalami perubahan jika dibanding tahun-tahun sebelumnya, yakni pukul 21.00 WIB-24.00 WIB berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati No 303/404/2014 tentang Jam Operasional/Jam Kerja Usaha Hiburan Malam dan Karaoke pada bulan Ramadan dan Hari Besar Keagamaan.
Hanya saja, menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora Sri Handoko, operasional tempat hiburan malam selama dua jam tersebut baru berupa usulan. Usulan itu didasarkan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait termasuk tokoh agama, belum lama ini.”Usulan tersebut selanjutnya kami ajukan ke bupati untuk mendapatkan keputusan,” ujar Sri Handoko, Rabu (25/5)

Dia menjelaskan, berbagai usulan sebelumnya pernah disampaikan sejumlah pihak. Usulan itu diantaranya, tempat hiburan malam sama sekali tidak diperkenankan buka. Namun dengan pertimbangan unsur kemanusiaan. Yakni pekerja tempat hiburan malam juga butuh pekerjaan, akhirnya disepakati pembatasan jam operasional selama hanya dua jam. Meski begitu, menurut Sri Handoko, keputusan akhir dari operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan akan ditetapkan bupati.”Jadi nanti yang akan memutuskan adalah bupati. Kami hanya sebatas memberikan usulan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah pihak,”katanya.

Selain soal jam operasional, diusulkan pula tempat hiburan malam baru boleh beroperasi H+3 puasa Ramadan. Selanjutnya, H-3 hingga H+3 lebaran Idul Fitri, tempat hiburan malam itu harus tutup lagi. Menurut Sri Handoko, selama bulan Ramadan, pihaknya bersama aparat terkait lainnya akan mengintensifkan operasi penyakit masyarakat (pekat).
(Abdul Muiz/ CN40/ SM Network)

Sumber Berita by
Suaramerdeka.com

Posting Komentar

0 Komentar