Blora Updates - Awal Tahun 2017, Indonesia di hebohkan dengan kabar kenaikan Pajak biaya kendaraan bermotor. Tidak ayal kabar ini menjadi buah bibir masyarakat dan dimanfaatkan sebagian pihak tuk memperkeruh keadaan. Teliti dalam membaca dan mengartikan info terbaru, serta mempraktekannya adalah salah satu solusinya agar tidak larut dalam kesimpangsiuran ataupun kabar hoax.
Menyikapi keresahan tentang kabar tersebut, melalui akun Instagram @tmc_polres_blora , dinas Polres Blora memberikan penjelasan sebagai berikut :
Terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif PNBP di lingkungan kepolisian tak ayal menimbulkan keresahan. Parahnya perubahan tarif ini dipahami keliru oleh masyarakat, mereka mengira mereka harus bayar pajak dua sampai tiga kali dari yg biasa mereka bayar setiap tahunnya. Misal yg biasa bayar 250 ribu dikira bakal harus bayar 500 - 700 ribu, padahal bukan demikian. Terbitnya PP ini tidak lantas membuat masyarakat membayar pajak sebesar dua sampai tiga kalinya dari yg mereka biasa bayarkan tiap tahun.
Lantas apa maksud kenaikan tarif dalam PP no 60 tahun 2016? Dari judul PP tersebut tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sangat jelas bukan pajak kendaraan yang naik.
Lalu apa yang naik? Sebenarnya infografik yang diterbitkan oleh kepolisian sudah sangat jelas menyebutkan apa saja tarif yg naik. Namun info itu masih membingungkan bagi sebagian orang. Untuk memudahkan memahami berapa kenaikan biaya yg harus kita bayar? mari kita buka STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah yg kita miliki.
kita bayar, antara lain:
BBN-KB(Biaya Balik Nama Kendaran Bermotor)
PKB(Pajak Kendaraan Bermotor)
SWDKLLJ(Asuransi Jasa Raharja)
BIAYA ADM.STNK
BIAYA ADM.TNBK
Dari kelima point di atas, kita bandingkan dengan point yg ada dalam PP no 60 tahun, maka poin 2 Pajak Kendaraan Bermotor TIDAK ADA KENAIKAN. Yang naik adalah point berikut:
BBN-KB(jika kita melakukan balik nama)
BIAYA ADM. STNK : (1) Penerbitan STNK dibayar setiap 5 tahun sekali semula 50 ribu menjadi 100 ribu utk roda 2 dan 3, sementara utk roda 4 atau lebih naik dari 75 ribu menjadi 200 ribu. (2) Stempel Pengesahan STNK yg semula gratis menjadi 25 ribu untk roda 2 dan tiga, sementara roda 4 atau lebih sebesar 50 ribu dibayar tiap tahun.
BIAYA ADM TNBK : Biaya ganti plat nomor baru dibayar tiap 5 tahun sekali, naik dari 30 ribu menjadi 60 ribu utk roda 2 dan 3, sementara roda 4 atau lebih naik dari 50 ribumenjadi 100 ribu.
Rincian diatas jelas menunjukkan bahwa kita TIDAK AKAN MEMBAYAR 2 - 3 KALI LIPAT DARI YANG BIASA KITA BAYAR, tetapi kenaikan yang kita tanggung adalah bagian point biaya administrasi STNK dan TNKB. ( kohwan )
