Blora
Updates - Tim
Macan Sat Reskrim Resor Blora berhasil menggrebek dan menangkap dua orang pria
yang diduga bandar judi "toto gelap" atau sering disebut judi togel
jenis Hongkong di sebuah warung Kecamatan Ngawen, Kab. Blora, Selasa (7/2).
Kapolres Blora AKBP Surisman SIK, MH melalui Kasat
Reskrim AKP. Asmnanto, SH di ruang kerjanya, hari ini mengatakan, dua tersangka
bandar "togel" yang ditangkap anggota Resmob bernama 1. Seorang
perangkat desa Nur Rukin (53) alamat Ds. Karangtengah RT 04/RW 01 (sebagai
pengepul), 2. Djunarin (38) alamat Ds. Karangtengah, Kec. Ngawen, Kab. Blora
(sebagai pengecer). Kamis (09/02/17).
Sebelumnyanya, Tim Macan Resmob Polres Blora dengan
adanya informasi bahwa terdapat pelanggaran tindak pidana judi togel yang ada
di Kecamatan Ngawen yang beromset jutaan rupiah setiap harinya dari masyarakat.
kemudian dengan respon cepat Tim ini melakukan lidik di tempat tersebut.
Ternyata informasi yang masuk memang benar bahwa terdapat pelanggaran tindak
pidana dengan jenis perjudian di warung milik Sodara Heri warga Ds. Ngwen, Kec.
Ngawen, Kab. Blora.
“Kedua tersangka ditangkap, Selasa (07/02) sekitar
pukul 22.30 WIB dan diduga tengah melakukan aktivitas menjual
"togel", pada saat keduanya sedang menghitung uang hasil penjualan
kupon togelnya. kedua pelaku kita amankan bersama barang bukti yang ada, lalu
kita giring ke markas," ujar AKP Asnanto SH.
edua tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan
petugas segera membawanya bersama barang bukti yang digunakan sebagai sarana
judi termasuk uang tunai.
Disebutkan, barang bukti yang disita yakni uang
tunai Rp. 3.051.000,- , tiga buah HP, satu kalkulator, dan satu buah rekap
daftar setoran hasil penjualan kupon togel.
"Warga resah akan kegiatan pelaku, hingga
akhirnya petugas menangkapnya," Ujar AKP Asnanto
Dipaparkan, bahwa aktivitas terlarang yang dilakoni
tersangka sudah berlangsung cukup lama sehingga meresahkan masyarakat di
Kecamatan Ngawen dan sekitarnya.
"Atas perbuatannya kedua tersangka menjual
sekaligus sebagai bandar judi "togel" melanggar pasal 303 KUHP dengan
ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," Pungkasnya
0 Komentar