BANDAR JUDI TOGEL TERANCAM 10 TAHUN PENJARA



Blora Updates - Tim Macan Sat Reskrim Resor Blora berhasil menggrebek dan menangkap dua orang pria yang diduga bandar judi "toto gelap" atau sering disebut judi togel jenis Hongkong di sebuah warung Kecamatan Ngawen, Kab. Blora, Selasa (7/2).

Kapolres Blora AKBP Surisman SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Asmnanto, SH di ruang kerjanya, hari ini mengatakan, dua tersangka bandar "togel" yang ditangkap anggota Resmob bernama 1. Seorang perangkat desa Nur Rukin (53) alamat Ds. Karangtengah RT 04/RW 01 (sebagai pengepul), 2. Djunarin (38) alamat Ds. Karangtengah, Kec. Ngawen, Kab. Blora (sebagai pengecer). Kamis (09/02/17).

Sebelumnyanya, Tim Macan Resmob Polres Blora dengan adanya informasi bahwa terdapat pelanggaran tindak pidana judi togel yang ada di Kecamatan Ngawen yang beromset jutaan rupiah setiap harinya dari masyarakat. kemudian dengan respon cepat Tim  ini melakukan lidik di tempat tersebut. Ternyata informasi yang masuk memang benar bahwa terdapat pelanggaran tindak pidana dengan jenis perjudian di warung milik Sodara Heri warga Ds. Ngwen, Kec. Ngawen, Kab. Blora.

“Kedua tersangka ditangkap, Selasa (07/02) sekitar pukul 22.30 WIB dan diduga tengah melakukan aktivitas menjual "togel", pada saat keduanya sedang menghitung uang hasil penjualan kupon togelnya. kedua pelaku kita amankan bersama barang bukti yang ada, lalu kita giring ke markas," ujar AKP Asnanto SH.

edua tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan petugas segera membawanya bersama barang bukti yang digunakan sebagai sarana judi termasuk uang tunai.
Disebutkan, barang bukti yang disita yakni uang tunai Rp. 3.051.000,- , tiga buah HP, satu kalkulator, dan satu buah rekap daftar setoran hasil penjualan kupon togel.

"Warga resah akan kegiatan pelaku, hingga akhirnya petugas menangkapnya," Ujar AKP Asnanto 

Dipaparkan, bahwa aktivitas terlarang yang dilakoni tersangka sudah berlangsung cukup lama sehingga meresahkan masyarakat di Kecamatan Ngawen dan sekitarnya.

"Atas perbuatannya kedua tersangka menjual sekaligus sebagai bandar judi "togel" melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," Pungkasnya

Posting Komentar

0 Komentar