Toyota nopol DK 1511 KB || Dok. Res Blora bermuatan kayu jati berhasil ditangkap |
Mobil mini bus berwarna hijau dengan No Pol DK 1511
KB bermuatan kayu tanpa dokumen itu, ditangkap Sabtu 4 Februari 2017 dini hari
lalu saat melintasi wilayah tersebut. Awal mulanya mobil tersebut melintas dari
arah timur yakni dari Kecamatan Jiken menuju ke arah barat Kecamatan Jepon.
Mendapati informasi tersebut tim Macan Resmob
Satreskrim Polres Blora langsung melakukan pengejaran dan penghadangan,
berhasil menghentikan sebuah mobil Toyota Kijang warna hijau Nopol DK 1511 KB
di wilayah Ds. Genjahan Kec. Jiken sekira pukul 01.30 WIB yang mengangkut 9
batang kayu jati berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Selanjutnya
mobil dan muatan kayu jati dibawa Polres Blora dan sangat disayangkan pelaku
berhasil melarikan diri.
Dalam mobil nopol || Dok. Res Blora DK 1511 KB berisi 9 kayu jati |
“Anggota yang mendapatkan informasi tentang adanya
mobil pengangkut kayu kayu jati tanpa dokumen di Dk. Nglampok Ds.
Genjahan, langsung melakukan lidik. Dan selang beberapa waktu kemudian mendapatkan
informasi adanya kendaraan roda empat yang diduga mengangkut kayu jati tanpa
dokumen resmi keluar dari Desa Genjahan, langsung saja anggota kami melakukan
pengejaran dan penghadangan berhasil menghentikan mobil tersebut di barat Desa
Genjahan tersebut. setelah terhadang ternyata pelaku sudah melarikan diri” ucap
Ipda Edi Santosa Katim Resmob Polres Blora.
Selain mengamankan mobil dan barang bukti kayu
hasil, serta 9 potong kayu jati berbagai ukuran, polisi juga akan terus
melakukan lidik terhadap pelaku yang berhasil meloloskan diri saat dilakukan
penghadangan kemarin.
“Pihak kami telah mengantongi identitas pelaku
pencurian kayu tanpa dokumen yang beberawa waktu lalu kita lakukan
penghadangan, kita tinggal kumpulkan alat bukti yang cukup dan keterangan dari
sejumlah saksi untuk menguatkan. Pelaku sudah kami pantau terus dan waktu dekat
kami akan lakukan penangkapan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.”
pelaku Tegas kasat reskrim Polres Blora AKP Asnanto, SH.
“Palaku akan dijerat dengan pasal 12 huruf b Jo
pasal 82 ayat 1 huruf b UURI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan
pemberantassan pengrusakan hutan, dengan ancaman hukuman minimum 5 (lima) tahun
penjara.” pungkasnya
0 Komentar