Kades/Lurah Tak Netral Dalam Pemilu Bisa Dipecat Hingga Dibui

Lulus Mariyonan Ketua Bawaslu Kab Blora

Blora Updates  – Kepala Desa (Kades) dan Lurah se-Kabupaten Blora diminta untuk bersikap netral dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018. Sebab,semenjak  pilkada secara langsung  terdapat kecenderungan birokrasi dijadikan mesin politik.

Hal itu disampaikan Ketua Panwaskab Blora, Lulus Mariyonan, saat menyampaikan sosialisasi pengawasan pemilukada kepada 295 kades/lurah di Gedung Sasana Bhakti, Selasa pagi (30/1).

''Dalam beberapa agenda pemilihan, ada kecenderungan kades dijadikan mesin politik oleh para kontestan. Kami berharap hal ini tidak terjadi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018 ini,'' ujar Lulus, Kamis (25/1).

Menurutnya, netralitas kades telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Aspek yang penting agar birokrasi tampil profesional adalah dengan menjaga jarak dengan kekuatan-kekuatan politik,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata Lulus, sanksi bagi kades/lurah yang tidak netral, dapat berupa sanksi administrasi maupun pidana. "Sanksi pidananya adalah penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta," terang Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran ini.

Oleh karena itu, Kades diminta berperan aktif menjadi pemilih dan memberikan sosialisasi kepada Masyarakat tentang pemilu. Juga tentang kebijakan KPU dan aneka kebijakan negara dalam meningkatkan pengetahuan dan membangun partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu.

“Partisipasi aktif kades diwujudkan dengan tidak menjadi partisan parpol/caleg dalam pemilu dan pemerintahan.  Selain itu bertindak profesional dalam menjalankan tugas,” tandasnya.

Pihaknya juga aktif menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif kepada masyarakat, mulai dari parpol, ormas, organisasi kepemudaan, mahasiswa hingga pelajar. Sehingga, masyarakat turut aktif mengawasi proses pilgub mendatang, dari tingkat kabupaten hingga desa.

Sementara itu, Sudharmono, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Blora menambahkan agar aparatur sipil negara (ASN) termasuk didalamnya kades untuk menjunjung tinggi asas netralitas. Sehingga bebas dari pengaruh dan intervensi golongan maupun partai politik.
“Setiap pegawai ASN dalam pilgub wajib tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun,” tegas Sudharmono.

Dijelaskannya, apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka ASN tersebut dijatuhi sanksi. Yakni sanksi kode etik dan dapat direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin, berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Hukumannya dari teguran maksimalnya dipecat tidak dengan hormat,” pungkasnya. (*)

Posting Komentar

0 Komentar