BERBAGAI ELEMEN GOTONG ROYONG BERSIHKAN KALI GROJOGAN

Blora
OPD DLH terlihat sibuk membersihkan sampah-sampah yang sudah dikumulkan dari berbagai OPD, POLISI dan TNI

BLORAUPDATES - Masih dalam rangka memeriahkan dan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke 73 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan kegiatan Resik-Resik Kali Grojogan, Jumat pagi (10/8/2018). 

Dengan diikuti ratusan peserta dari kalangan TNI, Polri, pegawai lintas OPD hingga pelajar dan Pramuka, kegiatan bersih-bersih ini diawali dengan apel yang dipimpin oleh Sekda Komang Gede Irawadi, SE, M.Si di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil).

Blora
Kerjasama membersihkan lereng pinggir kali Grojokan-Blora
Dalam arahannya mewakili Bupati Djoko Nugroho, Sekda Komang Gede Irawadi SE, M.Si mendukung dan mengapresiasi kegiatan bersih-bersih kali atau sungai Grojogan yang terletak di tengah Kota Blora ini.

“Menjaga kebersihan lingkungan, salah satunya sungai merupakan tanggungjawab kita bersama sebagai warga kota. Lingkungan yang bersih merupakan awal terciptanya kesehatan bagi masyarakatnya. Ayo kita bersihkan bersama, semoga kegiatan ini bisa menginspirasi masyarakat agar bisa terus menjaga kebersihan lingkungannya dan kebersihan itu bagian dari iman” ucap Komang Gede Irawadi SE, M.Si.

Anggota Poisi terlihat saling kerjasama membersihkan 
daun-daun yang sudah kering dipinggiran  kali Grojokan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora, Ir. Dewi Tedjowati menerangkan area Kali Grojogan yang dibersihkan secara gotong royong bersama-sama kali ini mulai dari Perempatan Traffic Light Grojogan hingga Taman Tirtonadi.

“Sampah yang ada di sepanjang bantaran sungai diangkat bersama-sama untuk diangkut truk. Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Semuanya membaur untuk gotong royong membersihkan kali,” ucapnya.

Tidak hanya membersihkan kali saja, DLH Blora juga memasang spanduk himbauan tentang larangan membuang sampah sembarangan di lingkungan Kali Grojogan. Tepatnya di Jembatan Ireng, depan Hotel Blora Indah.

Gotong-royong angkut sampah ke bak Truk pembuang sampah
Dalam spanduk itu, diterangkan “Dilarang Membuang Sampah di Sembarang Tempat, Sesuai Perda Nomor 1 tahun 2011 Pasal 42 ayat 2 terancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta”.

Kegiatan resik-resik kali ditutup dengan sarapan bersama di halaman Dindukcapil. Muka-muka lelah setelah membersihkan kali kembali tersenyum ketika menyantap menu nasi pecel bersama-sama. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar