BAWASLU MENANGKAN HM. WARSIT

HM. Warsit, S.Pd, SH, MM memberikan penjelasan tentang kasus terdahulu kepada awak media. (Muji/Bloraupdates.com)
BLORAUPDATES.COM Sidang adjudikasi yang digelar Bawaslu kabupaten Blora atas Penggugat Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan tergugat KPU Kabupaten Blora telah sampai pada putusan, Senin (3/9/2018). Hasil dari keputusan tersebut Bawaslu meloloskan HM. Warsit, S. PD, SH, MM sebagai bacaleg no. 1 dapil 3 dari partai hanura yang sempat dicoret oleh KPU Kabupaten Blora. 
Lulus Maryono, SP sebagai ketua majelis sidang membacakan hasil putusan dibantu 4 anggota majelis lainnya.

Adapun isi dari Putusan sidang adalah sebagai Berikut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon sebagian.
2.Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora Nomer 40/Hk.03.1-Kpt/3316/KPU-Kab/VIII/2018-tertanggal 11 Agustus 2018 tentang penetapan daftar calon sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
3.Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Blora untuk memberikan waktu kepada Pemohon agar melengkapi berkas persyaratan bakal calon in casu mengumumkan status mantan terpidana secara terbuka dan jujur kepada publik.
4. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Blora untuk menerima dan menetapkan Pemohon in casu bakal calon Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Daerah Pemilihan Blora 3(tiga) Nomor urut 1(satu) atas nama HM Warsit.  S.Pd.SH. MM. dalam Daftar Calon Sementara (DCS)  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora pada Pemilihan Umum Tahun 2019. 5. Menolak Permohonan untuk selebihnya. 
6. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Blora melaksanakan putusan ini paling lambat 3(tiga) hari kerja sejak Putusan ini dibacakan.

Mendengar putusan tersebut KPU Kabupaten Blora yang diwakili Ahmad Husaein mengatakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU RI, KPU Blora akan menunda putusan tersebut.

“Sesuai dengan SE-991 KPU RI, KPUD untuk menunda keputusan dari Bawaslu, karena kita masih perlu Hasil dari Mahkamah Agung,” Ungkapnya

“Yang pasti kita sebagai lembaga hirarki kita patuhi putusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI . KPU RI sudah keluarkan Surat edaran (SE) -991 walaupun dari Bawaslu kabupaten minta di tindak lanjuti selama 3 hari, KPU RI minta ditunda pasti kita tunda nanti,” Tambah Ahmad Husein

Ditempat yang sama diruang ruang sidang adjudikasi, Ketua Partai Hanura menanghapi soal surat edaran yang dikeluarkan KPU RI untuk menunda hasil putusan bawaslu kabupaten.

“KPU RI memunculkan surat edaran dan seterusnya itu Dia punya hak silahkan, tapi kita berpedoman dengan undang-undang no. 7 th 2017 tentang pemilihan umum, Disitu sangat jelas, tidak ada alasan KPU kabupaten tidak melaksanakan,” Ungkap Ketua Hanura.

“Saya sendiri selaku ketua partai hanura di kabupaten blora jelas mempunyai tugas untuk melindungi dan mengamankan caleg-caleg dan bacalek dipartai hanura, ini adalah bentuk komitmen,” Jelasnya

Posting Komentar

0 Komentar