HM. Warsit, S.Pd, SH, MM memberikan penjelasan tentang kasus terdahulu kepada awak media. (Muji/Bloraupdates.com) |
Lulus
Maryono, SP sebagai ketua majelis sidang membacakan hasil putusan dibantu 4
anggota majelis lainnya.
Adapun isi dari Putusan sidang
adalah sebagai Berikut:
1.
Mengabulkan permohonan pemohon sebagian.
2.Membatalkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora Nomer
40/Hk.03.1-Kpt/3316/KPU-Kab/VIII/2018-tertanggal 11 Agustus 2018 tentang
penetapan daftar calon sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Blora pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
3.Memerintahkan
kepada KPU Kabupaten Blora untuk memberikan waktu kepada Pemohon agar
melengkapi berkas persyaratan bakal calon in casu mengumumkan status mantan
terpidana secara terbuka dan jujur kepada publik.
4.
Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Blora untuk menerima dan menetapkan Pemohon
in casu bakal calon Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora pada
Pemilihan Umum Tahun 2019 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Daerah Pemilihan
Blora 3(tiga) Nomor urut 1(satu) atas nama HM Warsit. S.Pd.SH. MM. dalam
Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Blora pada Pemilihan Umum Tahun 2019. 5. Menolak Permohonan untuk
selebihnya.
6.
Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Blora melaksanakan putusan ini paling lambat
3(tiga) hari kerja sejak Putusan ini dibacakan.
Mendengar
putusan tersebut KPU Kabupaten Blora yang diwakili Ahmad Husaein mengatakan
sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU RI, KPU Blora akan menunda putusan
tersebut.
“Sesuai
dengan SE-991 KPU RI, KPUD untuk menunda keputusan dari Bawaslu, karena kita
masih perlu Hasil dari Mahkamah Agung,” Ungkapnya
“Yang
pasti kita sebagai lembaga hirarki kita patuhi putusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI . KPU RI sudah keluarkan Surat
edaran (SE) -991 walaupun dari Bawaslu kabupaten minta di tindak lanjuti selama
3 hari, KPU RI minta ditunda pasti kita tunda nanti,” Tambah Ahmad Husein
Ditempat
yang sama diruang ruang sidang adjudikasi, Ketua Partai Hanura menanghapi soal
surat edaran yang dikeluarkan KPU RI untuk menunda hasil putusan bawaslu
kabupaten.
“KPU
RI memunculkan surat edaran dan seterusnya itu Dia punya hak silahkan, tapi
kita berpedoman dengan undang-undang no. 7 th 2017 tentang pemilihan umum, Disitu
sangat jelas, tidak ada alasan KPU kabupaten tidak melaksanakan,” Ungkap Ketua
Hanura.
“Saya sendiri selaku ketua partai hanura di
kabupaten blora jelas mempunyai tugas untuk melindungi dan mengamankan
caleg-caleg dan bacalek dipartai hanura, ini adalah bentuk komitmen,” Jelasnya
0 Komentar