Guru Honorer Resah Oleh Permen PAN RB
Blora-ME, Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor : 36 Tahun 2018, tentang penerimaan calon
aparatur sipil Negara yang sedianya merupakan harapan yang ditunggu -
tunggu oleh pegawai honorer K2 untuk diangkat menjadi pegawai negeri
sipil itu, ternyata dibatasi hingga umur maksimal 35 tahun. Pada
kenyataannya paling banyak adalah tenaga honorer yang berusia diatas
ketentuan itu (35 tahun), dan telah bekerja mengabdi hingga puluhan
tahun. Bisa dimaklumi kalau mereka marah dan kecewa, bahkan frustasi
akibat terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi. Tak ayal seruan mogok dilontarkan oleh mereka. Di
seluruh Indonesia. Satu minggu penuh mereka minta ijin untuk
"menenangkan diri" alias tidak masuk kerja, termasuk di Blora.
Tenaga Honorer Jadi Pegawai Kontrak
Membaca situasi yang meresahkan para tenaga honorer itu, akibat dari
munculnya Permenpan RB, pemerintah pusat bertindak untuk merespon,
dengan mengakomodir para tenaga honorer yang tidak lolos tes calon pns
dan tenaga honorer yang usianya lebih dari 35 tahun, dengan menyusun
Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK). Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Safrudin, usai rapat tertutup di Jakarta, pada
Jumat (21/9/2018). Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi
Demokrat, Djoko Ujianto, saat kunjungan kerjanya di Blora, Sabtu
(22/9/2018) menyampaikan apresiasinya atas perekrutan calon pegawai
negeri sipil seluruh Indonesia melalui seleksi tes, sebanyak 118.000 di
jalur pendidik, guru di sekolah umum dan madrasah, dengan syarat
kualifikasi akademik dan berusia maksimal 35 tahun ke bawah.
" Pemerintah telah berkomitmen untuk mengangkat tenaga honorer K2,
dengan membuka seleksi penerimaan calon PNS, sebanyak 100 ribu lebih,
yang memenuhi kriteria usia 35 tahun ini ada 12 ribu sekian,ditambah
tenaga kesehatan dan tenaga administrasinya menjadi sekitar 13,6 ribu
sekian, upaya kami sudah maksimal, untuk memfasilitasinya, akan tetapi
itu dibatasi sampai usia 35 , yang lebih dari itu masuk jalur P3K, dan
UMR, ini hasil rapat Para Menteri, yang diinformasikan oleh Pak Muhadjir
Effendie, Mendikbud dan Menpan RB, Pak Safrudin dan tentunya juga sudah
bertemu dengan Presiden Kita, Pak Jokowi," paparnya kepada Majalah
kesayangan anda, Monitor Ekonomi.
0 Komentar