Japah, Updates -.
Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2018 dan HUT ke 73
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tingkat Kabupaten Blora
dilaksanakan pada hari Senin (26/11/2018) dengan menggelar Upacara
Bendera di halaman SMP Negeri 1 Japah.
Bertindak sebagai
Pembina Upacara adalah Bupati Djoko Nugroho, dengan diikuti ratusan
pelajar, para guru, dan tamu undangan dari jajaran Forkopimda,
Forkopimcam Japah, Dinas Pendidikan dan beberapa OPD terkait.
Bupati Djoko Nugroho
dalam sambutannya membacakan amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI, Muhadjir Effendi, yang menegaskan bahwa peran guru tak akan bisa
digantikan dalam mendidik dan membentuk karakter anak bangsa meskipun
perkembangan teknologi semakin maju.
“Selamat Hari Guru
Nasional 2018 dan HUT ke 73 PGRI. Guru memiliki peran vital dalam
mendidik generasi bangsa. Walaupun teknologi informasi berkembang
demikian cepat dan sumber-sumber belajar begitu mudah diperoleh,
peran guru sebagai pendidik tidak tergantikan oleh kemajuan teknologi
tersebut,” tegas Bupati.
Bupati menyampaikan
bahwa tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi setiap peserta didik.
Oleh sebab itu profesi guru sangat lekat dengan integritas dan
kepribadian.
“Guru tidak hanya
bertugas untuk mentransfer ilmu pengetahuan kepada peserta didiknya.
Tugas guru sebagai pendidik adalah menanamkan nilai-nilai dasar
pengembangan karakter peserta didik dalam kehidupan, termasuk
pemanfaatan kemajuan teknologi secara bijak dan menjadi inspirator
bagi anak didiknya,” lanjutnya.
Dalam rangka perluasan akses,
pemerataan mutu, dan percepatan terwujudnya guru profesional, Bupati
menyampaikan bahwa pada tahun mendatang Kemendikbud akan menerapkan
Kebijakan Sistem Zonasi. Kebijakan ini diharapkan mempercepat
pemerataan kualitas pendidikan di seluruh tanah air.
Sistem zonasi memudahkan penanganan dan
pengelolaan guru, mulai dari distribusi, peningkatan kompetensi,
pengembangan karir dan penyaluran bantuan penyelenggara berbagai
kegiatan yang dilakukan oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas
sekolah. Yang mana kegiatan itu dapat dilakukan melalui kelompok/
musyawarah kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah (KKG,
MGMP, KKS, MKPS, KKPS, atau MKPSJ).
0 Komentar