21 Pasang calon pengantin sedang duduk ditempat yang sudah disiapkan guna menunggu giliran Ijab Qobul pernikahan |
Di sini, pasangan suami istri yang sudah menikah siri akan mengikuti sidang itsbat nikah di depan hakim Pengadilan Agama Kelas I-B Blora yang nantinya pernikahan mereka akan dicatat dan sah diakui negara. Sehingga hak-haknya sebagai warga negara akan terpenuhi.
Kepala Dinsos P3A , Sri Handoko S.Sos, M.Si selaku ketua panitia penyelenggara, dalam laporannya menyampaikan bahwa Itsbat Nikah kali ini diikuti oleh 21 pasangan suami-istri dari seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Blora.
“Pasangan tertua adalah Mbah Rasmin 70 tahun dan Mbah Saliyem 88 tahun dari Kecamatan Kunduran. Sedangkan yang termuda adalah pasangan Suwiji 36 tahun dan Ria Refianti 26 tahun dari Kecamatan Tunjungan. Mereka adalah pasangan suami istri yang sudah pernah menikah tapi nikahnya nikah siri. Bukan pasangan kumpul kebo lho,” terangnya.
Salah satu pasangan sedang proses sidang Isbad |
“Jika mereka sudah punya anak, maka akta kelahiran anak juga akan berubah. Pasalnya jika anak tersebut lahir saat status pernikahan orangtuanya masih siri, ia hanya diakui menjadi anak ibu, bukan anak bapak ibu. Dengan adanya pencatatan nikah melalui itsbat nikah ini, maka akta kelahiran anak akan ikut berubah menjadi anak bapak ibu,” lanjutnya.
Menurutnya, semua peserta sidang isbat nikah secara massal ini digratiskan dari segala bentuk biaya. Peserta hanya perlu menghadirkan dua orang keluarga, kerabat atau lainnya yang akan dijadikan saksi isbat nikah, dan melengkapi data administrasi yang dibutuhkan petugas.
Mewakili Bupati Djoko Nugroho, Wakil Bupati H.Arief Rohman M.Si dalam sambutannya usai membuka acara menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Sidang Itsbat Nikah Terpadu.
Wakil Bupati Blora, H. Arief Rohman, M.Si memberikan sambutan |
Ia berharap ke depan semakin banyak lagi pasangan nikah siri yang bersedia mengikuti kegiatan semacam ini.
Usai pembukaan, langsung dilanjutkan dengan persidangan itsbat nikah yang disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pengadilan Agama, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Blora, Sekda, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta OPD terkait lainnya.
Terlihat dari belakang sepasang pengantin melakukan proses sidang |
“Ayem rasane nek sampun diakui negara,” ucapnya singkat. (TBHP/MOE)
Foto: Istimewa
0 Komentar