Membangun Negara dari Desa


Membangun Negara dari Desa

Oleh : Saifudin, S. Sos., ME.

(Dosen Fakultas Ekonomi & Sosial Universitas Sultan Fatah)

BANGUN JALAN : Realisasi dana desa dalam bidang pembangunan infrastruktur di Desa Wonosalam, Demak, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
[SAIFUDIN/FAK. EKONOMI DAN SOSIAL-UNIV. SULTAN FATAH]
Hak atas informasi dan dokumen yang ada pada badan publik merupakan Hak Azazi Manusia (HAM) berdasarkan pasal 19 Deklarasi Umum Hak Azazi Manusia (DUHAM) tanggal 10 Desember 1948. Secara konstitusional hak atas informasi dan dokumen yang ada pada badan publik adalah hak yang harus diberikan dan dijamin karena sesuai dengan pasal 28F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Amandemen Kedua.

Semangat Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan keterbukaan informasi publik telah nyata ditunjukkan melalui Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai tindak lanjut dari perintah pasal 28F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tanggal 30 April 2008. Dengan diterbitkannya UU ini Badan Publik diharapkan mampu melayani masyarakat agar mudah, sederhana, cepat dan berbiaya murah dalam memperoleh informasi dan dokumen yang ada pada Badan Publik guna mengembangkan diri dan lingkungannya. Selain itu UU ini juga mengatur bagaimana penyelesaian jika terjadi sengketa informasi antara masyarakat dengan Badan Publik.

Badan publik yang dimaksud dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah seluruh lembaga yang berada dibawah cabang kekuasaan eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Juga termasuk Badan Publik adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Partai Politik, seluruh lembaga yang mengumpulkan uang dari masyarakat, seluruh lembaga yang menerima uang dari luar negeri, dan seluruh lembaga yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan atau dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Sejak diterbitkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pemerintah Desa merupakan salah satu Badan Publik yang mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Pusat. Sejak tahun 2015 hingga tahun 2018 Desa telah menerima kucuran dana segar dari APBN sebesar 149,31 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk jalan desa, drainase, PAUD, jembatan, sarana olahraga, air bersih, posyandu dan lain-lain.

Semangat UU No. 6 Tahun 2014 tidak bisa dilihat sebagai bagian terpisah atas hak desa dalam melaksanakan kewenangan lokalnya, akan tetapi Desa juga harus dilihat dengan kacamata UU No. 14 Tahun 2008. Desa tidak hanya unggul dalam subjek pembangunan tetapi sekaligus Desa menyandang Badan Publik yang harus mampu memenuhi amanat UU dalam penyediaan layanan masyarakat yang mudah, sederhana, cepat dan berbiaya murah dalam memperoleh informasi.

Besarnya dana desa yang dihibahkan Pemerintah Pusat kepada Desa tentu menjadi masalah tersendiri bagi sebagian Desa yang belum mumpuni dalam melaporkan keuangannya dengan transparan dan akuntabel. Semangat pemerintah pusat dalam mengampanyekan transparansi di semua sektor pembangunan belum sepenuhnya bisa diimplementasikan oleh desa. Desa yang seharusnya memiliki kewenangan lokal untuk mengelola keuangannya sendiri ternyata dari beberapa desa belum mampu  melaporkan kegiatan pembangunannya secara terbuka.

Masyarakat desa yang seharusnya menjadi subjek pembangunan ternyata masih berstatus sebagai objek pembangunan. Banyak masyarakat desa yang belum tahu tentang apa sebenarnya peran dan manfaat dana desa itu.  Banyak masyarakat desa yang tidak tahu tentang sekedar visi dan misi yang dicanangkan oleh pemerintah desa setempat, apalagi alokasi dana desa di setiap titik pembangunan.

Spirit Keterbukaan Informasi Publik

Sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintah Desa salah satunya adalah keterbukaan. Sedangkan keterbukaan dimaknai sebagai asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintah Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Desa sudah selayaknya membuka diri dan sepenuh hati memberikan informasi kepada masyarakatnya. Karena dengan semakin banyaknya informasi yang diterima oleh masyarakat akan meningkatkan kepedulian mereka sebagai warga desa.

Kepemimpinan di desa menjadi unsur strategis dalam memupuk spirit keterbukaan informasi publik. Melalui kepribadian Kepala Desa yang baik maka akan terwujud pemerintahan desa yang profesional. Dalam UU No. 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Dengan demikian sudah menjadi kewajiban Pemerintah Desa menanamkan spirit keterbukaan informasi publik dalam semua aspek layanannya. Pemerintah desa harus proaktif dalam menyediakan informasi demi terwujudnya pelayanan masyarakat yang mudah, sederhana, cepat dan berbiaya murah dalam memperoleh informasi. Pemerintah Desa juga wajib menunjukkan info grafis Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) secara terbuka, agar masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan tetapi sekaligus mampu berperan sebagai subjek pembangunan.


Tentang Penulis,
Saifudin, S. Sos., ME. 
[Dok. Pribadi]
Saifudin, lahir di Desa Jogoloyo, Wonosalam, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 29 Desember 1989. Pendidikan formalnya dimulai di Madarasah Ibtidaiyah (MI) Miftahul Ulum lulus tahun 2001, kemudian melanjutkan di Madarasah Tsanawiyah (MTs) NU Jogoloyo lulus tahun 2004 dan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) ditempuh di Madarasah Aliyah Negeri (MAN) Demak lulus tahun 2007.

Ia menyelesaikan S1 Prodi Ilmu Administrasi Niaga di Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial Universitas Sultan Fatah tahun 2012. Lalu pada tahun 2016, ia menyelesaikan S2 Prodi Ekonomi Syariah Konsentrasi Manajemen Bisnis Syariah di STAIN Kudus. 

Kegiatan sehari-hari saat ini sebagai Dosen di Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial Universitas Sultan Fatah. Selain itu ia juga aktif di organisasi sosial. Saat ini menjabat sebagai Ketua PAC GP. Ansor Kec. Wonosalam Demak. (SAIFUDIN/LAKNA 17 'UN)



Posting Komentar

0 Komentar