Situs Pakuwojo Lemahdhuwur Hancur, Pemerintah Lambat Penanganan


Salah satu artefak situs Lemahdhuwur Getas.


Blora Updates - Cukup mencengangkan masyarakat di wilayah Blora Selatan setelah diberitakan bahwa situs sejarah yang terletak di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur, tepatnya di Dukuh Lemahdhuwur, Desa Getas, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora tersebut dalam keadaan porak-poranda, Sabtu (22/12) pukul 12.00 WIB siang. Batu-batu artefak di lokasi situs yang ditengarai ada kaitannya dengan sejarah Empu Pakuwojo dan Ampyak Randublatung ini terlihat roboh berserak tertimpa genting beserta kayu-kayu cungkupnya. Hingga kini belum diketahui penyebab pasti ambruknya cungkup yang menaungi situs tersebut.


Sumini (62) warga Lemahdhuwur pemilik lahan.

“Niku riyin wektu sekitar tahun 1980-an mas ipe kula sing nami Tasmin macul, terus manggih niku (Itu dulu saat tahun 1980-an kakak ipar saya yang bernama Tasmin mencangkul, terus ketemu situs itu). Nembe sekitar tahun 2015 bakda sakit terus ndamel cungkupe niku (Baru sekitar tahun 2015 setelah habis sakit terus membuat cungkupnya itu),” jelas Sumini (62) ibu pemilik lahan beranak tiga saat ditemui di warungnya, Sabtu (22/12) siang.

Ketika dikonfirmasi wartawan terkait dengan temuan rusaknya situs, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora Drs Kunto Aji mengatakan bahwa akan mengkoordinasikan dengan bidang terkait.


Kadinporabudpar Kab. Blora Drs Kunto Aji 

"Wuah.. Luar biasa... Nanti kita koordinasi dan sinkronkan dengan Bidang Budaya Seksi Sejarah dan Purbakala awal bulan tahun baru ya. Ini padat acara," ujar Kunto Aji lewat pesan singkat, Sabtu (22/12) petang.

Terpisah, peneliti dari Balai Arkeologi Daerah Istimewa Yogyakarta Dra. Indah Asikin Nurani, M.Hum mengatakan bahwa situs tersebut adalah bagian dari bangunan candi.

Dra. Indah Asikin Nurani, M.Hum. 

“Iya, lebih tepatnya bagian dari bangunan candi. Tapi tidak insitu, namun sudah dipindahkan dari posisi aslinya. Itu yang lebih cermat untuk melacak konteksnya,” terang Indah Asikin Nurani melalui jaringan seluler, Minggu (23/12).
Seperti dalam pemberitaan diketahui, rusaknya situs yang terletak di areal perkebunan tebu sebelah tenggara pohon Serut raksasa di Dukuh Lemahdhuwur Desa Getas ini dilaporkan oleh Tim Jelajah Blora saat melakukan survey lapangan.

Tampak situs Lemahdhuwur hancur dan tak terurus.


"Menurut kajian kami, kemungkinan dulu situs tersebut terangkai utuh, namun ada dugaan selain karena pengaruh alam, situs ini hancur karena perusakan serta pencurian oleh pihak-pihak yang kurang memahami nilai dari benda arkeologi," kata Eko Arifianto, Koordinator Tim Jelajah Blora, Sabtu (22/12) siang.

Dalam penuturannya, Eko menyesalkan lambatnya tindakan pemerintah untuk mengatasi hal itu sehingga menjadikan situs sejarah tersebut menjadi semakin rusak dan terbengkalai.

"Hal yang mustinya segera dilakukan adalah berbagi pemahaman dan penyadaran kepada masyarakat termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, komunitas dan semua pihak terkait. Ini rasanya menjadi kunci utama upaya penyelamatan situs bersejarah dan benda cagar budaya di Desa Getas khususnya dan di Kabupaten Blora umumnya," tandasnya.

Lanjut dia, penyelamatan kekayaan sumber daya budaya berupa situs sejarah dan lain-lainnya akan dapat dicapai melalui kerjasama pemerintah dan masyarakat secara serius.

Eko Arifianto (kacamata) Koordinator Tim Jelajah Blora.

“Apa yang akan kita wariskan pada anak cucu kita? Apakah situs-situs sejarah yang telah porak poranda seperti ini? Sudah sepatutnya Pemerintah segera mengambil langkah pelindungan cagar budaya karena itu sesuai tugas dan wewenangnya,” tukasnya.

Selaku Koordinator Tim Jelajah Blora, Eko menambahkan bahwa tujuan pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menggantikan UU sebelumnya yaitu UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya adalah untuk melestarikan cagar budaya.

“Ya, sesuai dengan undang-undang itu, Negara turut serta-merta bertanggung jawab dalam hal perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya yang ada. Harapannya, dengan diaturnya hal ini di dalam peraturan perundang-undangan dan lestarinya cagar budaya, bisa tercapai keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat di sekitar cagar budaya," pungkasnya. (*)




Posting Komentar

0 Komentar