ADM KPH Cepu Apresiasi Polres Blora Atas Kecepatan Penangkapan Pelaku Ilegaloging

Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang,S.I.K.,MH (Seragam Polisi didampingi Kasat Reskim, AKP Heri (Kemeja Putih) Sedang mengintrogasi Pelaku penusukan Asper Perhutani KPH Cepu (Tengah Berkaos orange)
Blora, Updates - Adminitratur KPH Cepu, Dadhut Sujanto mengapresiasi kinerja Kapolres Blora Polda Jateng AKBP Antonius Anang,S.I.K.,MH bersama  Jajaranya yang telah berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian kayu jati yang disertai dengan penusukan terhadap seorang anggota Polisi Hutan (Polhut) Senin (07/01/19). Saat jumpa pers kemarin.

"Saya atas nama Perhutani  menyampaikan terimakasih  kepada Kapolres Blora bersama Jajaranya, yang telah berhasil menagkap satu tersangka, karna ini merupakan tindakan pencurian dengan kekerasan”.Terang Dadhut Sujanto

Peristiwa penusukan bermula, saat sejumlah anggota Polhut sedang melaksanakan patroli di kawasan hutan RPH Bleboh, BKPH Nanas, KPH Cepu turut wilayah Kec.Jiken, Kab. Blora melihat Pelaku bersama dg teman-temanya sekitar 19 orang sedang memotong kayu jati, tepatnya di Petak 5014 RPH Bleboh, RPH Nanas, KPH Cepu. pada Sabtu (01/09/2018) lalu.

Oleh anggota Polhut, kawanan tesebut ditegur kemudian melarikan diri ke arah hutan. Tak berselang lama, 2 orang dari kawanan pencuri tersebut kembali mendatangi salah satu anggota Polhut sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan dengan cara menusuk dengan menggunakan pedang hingga melukai perut korbannya. Pelaku kemudian meninggalkan korbannya yang terluka di tengah hutan.

Selain itu Dadhut Sujanto juga berharap kasus ini bisa dikembangkan agar para pelaku yang saat itu juga terlibat dalam aksi pencurian kayu bisa segera ditangkap.

“Saya berharap Polres Blora bisa mengembangkan kasus ini biar tersangka lain juga bisa segera ditangkap, serta ini bisa memberikan pendidikan hukum pada masyarakat disekitar hutan”. Terang Adm KPH Cepu Dadhut Sujanto

Kapolres Blora Polda Jateng AKBP Antonius Anang,S.I.K.,M.H saat jumpa pers mengatakan saat ini Polres Blora bersama Jajarannya masih memburu 19 rekan pelaku yang berhasil melarikan diri. Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 12 huruf b Jo pasal 82 ayat 1 huruf b No.18 tahun 2013 ttg pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo 55 KUH Pidana dan atau 365 KUH Pidana.(HP/Moe)

Posting Komentar

0 Komentar