Blora, Updates - Seperti dilaporkan oleh Kepala Desa Ngliron, bahwa pada hari Jumat, sekitar pukul 17.00 lebih sedikit, ada pengaduan bahwa terjadi penangkapan terhadap dua warga Dukuh Ngliron, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung oleh petugas patroli Polisi Hutan dari BKPH Ngliron. Dengan tuduhan dugaan pencurian kayu di wilayahnya.
" Mereka sebenarnya hanya buruh angkut, kayu papan yang diduga berasal dari pencurian kayu di hutan, papan berjumlah 21 lembar itu, sebenarnya merupakan hasil pembelian oleh Pulut, warga Ploso Kediren, yang dibeli dari Rasdi, yang semula dipakai untuk papan rumahnya, Rasdi sendiri membeli kayu tersebut dari Parjan yang menebang dari halaman belakang rumah miliknya, dan kami buktikan dengan surat dari saya, selaku Kepala Desa, sebagai bukti asal - usul kayu tersebut dilengkapi SPPT Pajak Tanahnya," ungkapnya memaparkan.
Kades hubungi BLC
Sebenarnya Kades Ngliron, Muntono sudah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di BKPH setempat, namun tetap dibawa ke Polres Blora, berikut dua warga dan barang buktinya berupa papan sebanyak 21 lembar dan sebuah mobil pick up L 300 yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut.
Melihat kondisi yang tidak menguntungkan itu, Kades berinisiatif untuk menelepon Advokat dari Blora Lawyers Club.
" Saya ingat kalau saya sudah menandatangani surat kuasa dari Blora Lawyers Club (BLC) saat Rakor di Bodeh, Alhamdulillah Pak Gik ( Sugiyarto, SH, MH. ) Ketuanya, langsung meluncur ke Polres malam ini juga, beliau sampaikan kalau warganya tidak boleh diperiksa sebelum didampingi pengacara," tambahnya.
Ketua Blora Lawyers Club, Sugiyarto, SH, MH, didampingi timnya Advokat Danit dan Devies, serta asisten pengacara BLC, Hadi bersama awak media pun tiba di Polres Blora, sekitar pukul 22.00 WIB.
" Saya meluncur langsung dari Cepu, padahal baru sampai dari Blora, habis mandi mau istirahat di telpon oleh Kades Ngliron, sebagai Kuasa Hukumnya, wajib melaksanakan tugas dalam keadaan apapun, itu adalah komitmen kami!" tandasnya.
BLC periksa kaji kasus
Begitu sampai di Polres, BLC langsung menemui dua warga Ngliron yang diduga oleh Perhutani BKPH Ngliron, KPH Randublatung, sebagai pelapor, yang melaporkan dugaan pencurian kayu hutan di wilayahnya. BLC langsung menemui dua penyidik dari unit Tindak Pidana Tertentu ( Tipiter ) Polres Blora.
" Ini tindakan yang ngawur, seseorang langsung akan ditahan, setelah diperiksa kalau tanpa didampingi pengacara, untungnya BLC kini adalah Pengacara Desa Ngliron, sehingga mereka tidak boleh diperiksa tanpa didampingi pengacara, berdasarkan alat bukti yang kami peroleh yaitu surat dari Desa, tentang asal usul kayu tersebut, dan keterangan dari saksi - saksi bahwa kayu tersebut adalah milik sendiri, bukan dari hutan seperti yang dituduhkan dari pihak Perhutani, dan kami juga heran, kenapa hanya mereka berdua yang bekerja hanya sebagai transporter atau pengangkut yang dibawa ke Polres, kenapa bukan pemilik kayu dan pembelinya sekalian, ada apa ini, kami akan bongkar praktek - praktek hukum yang menyesatkan ini, BLC tidak takut kepada siapapun, keadilan harus ditegakkan!" tandasnya. (Rome)
0 Komentar