Gus Asim salah satu pengamat sosial politik, dan budaya Indonesia asal Kabupaten Blora |
Blora - Meninggalnya terdakwa titipan jaksa Pengadilan Negeri di Rutan Kelas II B
Blora membuat kaget banyak orang. Pihak
rutan disebut-sebut lalai terhadap penanganan kesehatan, dan melakukan
intimidasi berujung pungli Rp3,5 juta. Hal itu memunculkan desas-desus pihak rutan tidak becus
menangani persoalan kesehatan para napi.
Kabar meninggalnya tahanan
titipan jaksa itu mulanya disiarkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih Cepu. LBH asal Cepu itu menceritakan bahwa kliennya bernama Sutono alias Barongan yang ditahan di Rumah Tahanan
(rutan) kelas II B Blora meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Blora
pada Jumat (16/07) kemarin. Sutono masih berstatus sebagai terdakwa dugaan
penebangan kayu di hutan negara. Sedangkan sidang lanjutannya akan digelar oleh
Pengadilan Negeri (PN) Blora pada tanggal 28 Juli 2021 nanti.meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr R
Soetijono Blora pada
Jumat, 16 Juli 2021.
Sebelumnya,
sempat ditemui di Lembaga
Permasyarakatan ( Lapas ) Blora pada Minggu (18/7/2021) pukul 16:00 WIB, Kepala
Rutan Kelas IIB Blora Dedi Cahyadi didampingi Sudiarto selaku Kepala Keamanan
Rutan membenarkan kejadian tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa korban
dititipkan di rutan sudah 10 hari.
Dalam wawancara
tersebut Kalapas menjelaskan bahwa tidak ada intimidasi, melainkan Almarhum
meninggal karena sakit sesuai hasil Pemeriksaan dari RSUD. Sedangkan
adanya Transfer yang dimaksud keluarga korban, bukan dilakukan oleh pihak
Lapas, melainkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang berada dalam
tahanan.
Selanjutnya secara Terpisah, Dedi Cahyadi saat dihubungi awak media, Rabu (23/7/2021) mengatakan, bahwa perkara ini bukan dilimpahkan, tapi
sudah diambil alih oleh Kepolisian. Karena lapas tidak bisa melaporkan, yang
bisa melaporkan adalah dari pihak keluarga korban, atau dari LBH yang
menangani.
“Bukan dilimpahkan perkara ini ke
Kepolisian mas, tapi sudah diambil alih oleh Kepolisian, untuk mencari
informasi terkait itu, karena menyikapi informasi, yang berkembang di media
sosial (Medsos),” terang Kalapas asal Bima Nusatenggara Barat tersebut.
Melihat ramainya kasus tersebut di Masyarakat, Gus Asim salah
satu pengamat sosial politik, dan budaya Indonesia asal Kabupaten Blora memberi
perhatian serius terkait kasus tersebut. Menurut Pengamat kelahiran Randublatung
yang kini tinggal di Jakarta mengatakan bahwa kasus ini sangat janggal.
Ketika di mintai pandangan terkait kasus ini, Gus Asim
meminta agar kasus ini benar-benar terungkap. Faktanya hukum di Indonesia harus
di tegakkan, dan di jalankan, tidak tebang pilih bagi siapapun pelakunya.
Dikarenakan kita hidup di bangsa, yang diatur oleh undang-undang, dan KUHP. Apa
lagi Sutono, adalah warga binaan titipan dari Pengadilan Negeri (PN) Blora,
yang seharusnya Sutono mendapatkan perlakuan, yang baik sebagai warga binaan.
Gus Asim mengatakan kepada pihak korban, LBH, aktifis
hukum, dan awak media di Blora, supaya melayangkan surat resmi ke Kementrian
Hukum dan HAM, yang menaungi lapas kelas llB Blora, untuk membentuk tim penemu
fakta, serta tembusannya di berikan ke Presiden RI, Kapolri, Komnas HAM,
Kapolda Jateng, Gubenur Jateng, Bupati Blora, DPRD Blora, dan Kapolres Blora,
terkait kasus ini, dikarenakan menyangkut nyawa seseorang.
"Ada dua aspek, yang perlu di perhatikan, dan jadi
catatan penting dalam kasus ini. Pertama tindak kekerasan, dan pungli terkait
uang blok Rp.3.500,000. Uang apa ini, dan untuk siapa uang ini harus jelas,
serta dikirim ke rekening siapa penerima uang ini. Dikarenakan warga binaan
sudah di tangung oleh Negara. Kalau sampai kasus ini, tidak terungkap akan
menjadi insiden buruk bagi hukum, dan HAM," katanya.
"Kasus ini harus
diungkap sesuai fakta, serta harus di publikasikan oleh media agar masyarakat
tahu," tutup Gus Asim, pengamat sosial politik, dan budaya Indonesia. (
Yoyok – Red )
1 Komentar
Okeh pungli pak...dulurku 5jt punjul...seminggu jalok 500ewu...nk gak d transfer sg ng jero di hajar.....
BalasHapus