Blora – Bermunculan tulisan grafiti yang
tersebar di tembok- tembok kota bertuliskan
“ KASUS JUAL BELI PASAR CEPU MENGUAP ??? menjadi perbincangan warga, Senin
(19/7/2021). Seperti tampak di
jalan dr. Sutomo, Jl Tentara Pelajar, Jalan Raya Blora Cepu dan sekitaran Lapangan
Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Disinyalir terkait ketidakjelasan kelanjutan proses penanganan kasus pungli jual beli kios pasar Cepu, dimana hingga saat ini belum ada kejelasan penetapan tersangka paska penyitaan uang sebesar Rp 865 juta oleh Kejaksaan Negeri Blora, yang sebelumnya berada di kas Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora pada 28 April 2021.
Ketika awak
media mengkonfirmasi hal tersebut ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora,
Yohanes Avilla Agus Awanto, SH melalui Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Blora
Muhammad Adung SH mengatakan masih menunggu informasi dari Kasi Pidsus.
Lebih
lanjut, saat wartawan menanyakan dasar penyitaan dugaan uang kasus pungli pasar
Cepu yang tanpa diikuti oleh penetapan tersangka, Kasi Intel Kejari Blora
menjawab bahwa awak media diminta bersabar.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blora Adnan mengungkapkan, bahwa dirinya belum lama pindah ke Kejaksaan Negeri Blora menggantikan Rendy, Mantan Kasi Pidsus yang lama. Pihaknya juga sudah membaca dokumen pemeriksaan dan memintai keterangan soal kasus tersebut.
“iya ini masih jalan. Tunggu saja waktunya,” ujarnya..
Di lain
sisi, saat dikonfirmasi, Kabid Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Blora
Warso mengatakan sebaiknya berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas
Perdagangan, Koperasi (Dindagkop) dan UMKM Kabupaten Blora.
0 Komentar