Beli Online 500 Pil Terlarang, Pemuda Ngawen Terancam Pidana 15 tahun penjara

Tersangka Pengedar Obat Terlarang PB menunduk saat konfrensi pers

BLORA UPDATES
- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil meringkus Panji Bimantara, warga kecamatan Ngawen karena diduga mengedarkan obat terlarang. Lokasi penyergapan di pinggir Jalan Raya Blora – Purwodadi KM  14, tepatnya di depan kantor Pegadaian Ngawen, minggu (22/08/2021). 

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama saat konferensi pers di dampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa dan Kasi Humas Polres Blora Iptu Budi Yuwono serta KBO Satresnarkoba Iptu Nurkholis di halaman belakang Mapolres Blora menjelaskan bahwa Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, Jumat (26/08/2021).

“Barang bukti yang dibawa pelaku yaitu 500 ( lima ratus) butir/tablet obat merk Trihexyphenidyl tablet 2 mg,  4 (empat) tablet obat merk Tramadol HCI tablet 50 mg berbentuk bulat berwarna putih jenis Trihexyphenidyl dan diletakan dalam jok motor”, ucap Wiraga.

“Sasaran yang mereka target adalah SMA keatas, bahkan beberapa informasi sudah menyasar anak anak SMP.” terangnya

Tolong kepada masyarakat selalu waspada, apalagi dengan internet mudah mengakses hal hal negatif sehingga terjerumus kepada Narkotika,” pungkas Kapolres Blora.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama Memperlihatkan Barang Bukti

Sementara itu, Kasatresnakoba Polres Blora, Iptu Edi Santosa mengungkapkan barang yang didapat pelaku berasal dari Jakarta yang dibeli secara online dan dikirim melalui jasa pengiriman bareng.

“Obat Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis psikotropika. Jika sembarangan dikonsumsi, efek awal yang terasa adalah kehilangan produktivitas,” ungkapnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Primer pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Yoyok/Red)

 Video Konfrensi Pers : 


Posting Komentar

0 Komentar