Tersangka Pengedar Obat Terlarang PB menunduk saat konfrensi pers |
BLORA UPDATES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil meringkus Panji Bimantara, warga kecamatan Ngawen karena diduga mengedarkan obat terlarang. Lokasi penyergapan di pinggir Jalan Raya Blora – Purwodadi KM 14, tepatnya di depan kantor Pegadaian Ngawen, minggu (22/08/2021).
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama saat
konferensi pers di dampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa dan Kasi Humas
Polres Blora Iptu Budi Yuwono serta KBO Satresnarkoba Iptu Nurkholis di halaman
belakang Mapolres Blora menjelaskan
bahwa Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, Jumat
(26/08/2021).
“Barang
bukti yang dibawa pelaku yaitu 500 ( lima ratus) butir/tablet obat merk
Trihexyphenidyl tablet 2 mg, 4 (empat) tablet obat merk Tramadol HCI
tablet 50 mg berbentuk bulat berwarna putih jenis Trihexyphenidyl dan diletakan dalam jok motor”, ucap Wiraga.
“Sasaran yang mereka target adalah SMA keatas, bahkan beberapa informasi sudah
menyasar anak anak SMP.” terangnya
“Tolong kepada masyarakat selalu waspada, apalagi dengan internet mudah mengakses hal hal negatif sehingga terjerumus kepada Narkotika,” pungkas Kapolres Blora.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama Memperlihatkan Barang Bukti |
Sementara itu, Kasatresnakoba Polres Blora, Iptu
Edi Santosa mengungkapkan barang yang didapat pelaku berasal dari Jakarta yang
dibeli secara online dan dikirim
melalui jasa pengiriman bareng.
“Obat
Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis psikotropika. Jika sembarangan dikonsumsi, efek awal yang terasa adalah kehilangan
produktivitas,” ungkapnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
tersangka dijerat Primer pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196
Jo pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman
pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Yoyok/Red)
Video Konfrensi Pers :
0 Komentar