Ombudsman Jawa Tengah |
Blora Updates – Pengisian perangkat desa (perades) di Blora ditargetkan selesai tahun ini. Namun Begitu kerap terjadi polemik yang tak kunjung selesai.
Adapaun isi surat tersebut terkait laporan dari Windayati, dan Lailatul Qudriyah, yang dikuasakan oleh Muhkamad. Mereka melaporkan adanya dugaan maladministrasi.
Surat Ombudsman terkait Seleksi Perangkat Desa di Blora |
Isi selanjutnya, terkait belum adanya penyelesaian pengaduan pelapor mengenai proses seleksi perangkat Desa Jimbung, Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Blora No.36 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Blora No.37 tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora No.6 tahun 2016 tentang perangkat desa.
Di Hubungi Blora Updates, Kunto Aji selaku Kepala Inspektorat Blora memberikan tanggapan bahwa baru mengetahui info tersebut dari awak media dan baru akan mempelajari isi surat tersebut, Sabtu (14/8).
Kunto Aji selaku Kepala Inspektorat Blora |
“Data dan kewenangan seleksi perades merupakan wilayah Kades sesuai regulasi, sedangkan Pemkab sebagai Tim Pengawas,” terang Kunto.
Terpisah, Bupati
Blora, Arief Rohman saat di hubungi awak media memberikan jawaban singkat, Sabtu (14/8)
“Akan kita pelajari, dan kita rapatkan
dulu,” ucap Bupati Blora.
Kisruh perades inipun mendapat respon dari Kisman selaku Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora. Ia mengapresiasi surat Ombudsman, dan berharap Pemkab serius menangani kisruh seleksi perangkat desa (perades), Sabtu (14/8).
Demo Seleksi Perades di Kantor Bupati Blora |
“PKN sedang mengumpulkan bukti-bukti dugaan kongkalikong terkait dugaan permainan seleksi perades, mulai dari pelaksanaan tes, money politik, hingga pengkondisian yang melibatkan banyak pihak,” ucap Kisman. (Yoyok/Red)
0 Komentar