Pro Kontra Soal Realisasi Penyaluran BLT Dana Desa, DPRD Blora Gelar Rapat Tertutup

Supardi DPRD Blora ketika wawancara (2/8/2021), usai rapat tertutup

Blora Updates - Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Blora melakukan pemanggilan terhadap kepala desa terkait realisasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap 1 (Jan-Mei 2021). Rapat yang digelar secara tertutup merupakan tindak lanjut dari polemik di media sosial (medsos) terkait data 10 desa terburuk, Senin (2/8/2021).

Realisasi versus Kuota 10 desa dimaksud adalah desa Botoreco (K 123/R 25), Rowobungkul (K 84/R 9), Getas (K 137/R 65), Adirejo (K 99/R 30), Brabowan (K 93/R 26), Kadengan (K 98/R 31), Gabusan (K 112/R 45), Sukorejo (K 81/R 14), Tempellemahbang (K 73/R 7), dan Randulawang (K 98/R 33). 

Data 10 desa tersebut berawal dari analisa mantan DPRD Blora periode 2009-2014, Seno Margo Utomo. Politisi PKS tersebut membagikan data ke medsos karena realisasi penyaluran BLT DD dipandang rendah atau buruk. Seno mengatakan, realisasi yang ada tidak sesuai arahan pemerintah pusat, terlebih saat ini masa PPKM Darurat. 

"Ini tentu merugikan masyarakat yang harusnya berhak mendapatkan," kata Seno kepada BloraUpdates.com.

 "Fakta di Blora, alokasi BLT DD seharusnya 80 sampai 106 miliar untuk 22 ribu KPM. Tapi baru direalisasikan 15 ribu KPM," katanya. 

Untuk Kabupaten Blora, harus ada perubahan realisasi di lapangan," sambung Seno.

Sementara itu, Joko Supratno Mantan DPRD Blora Fraksi Nasdem, ketika dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa mengkategorikan adanya 10 desa terburuk dalam realisasi penyaluran BLT DD tidak berdasar fakta di lapangan. 

"Pencairan BLT DD itu harus lewat musyawarah desa (musdes)," ujar Joko. 

Joko Supratno menjelaskan, jika ada perubahan tentang hasil musdes, maka harus diadakan musdes khusus terlebih dahulu. 

Menurut Joko, penyaluran BLT DD untuk KPM terdampak Covid-19 di Kabupaten Blora sangat baik realisasinya. seperti di Desa Adirejo, Kecamatan Tunjungan. 

"Ora ono komplen neng deso (tidak ada komplen di desa Adirejo)," katanya. 

Ditemui awak media usai rapat tertutup, Supardi, DPRD Blora dari Fraksi Golkar  menjelaskan, Pemerintah Desa (Pemdes) adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. 

BLT DD itu diperuntukan mengcover yang di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Menurut regulasi forum tertinggi penggunaan Dana Desa itu adalah Musdes.  Dalam Peninjauan Masa Kerja (PMK) ada maksimalnya, tidak diatur minimalnya. 

"Jadi mau dimaksimalkan atau tidak, itu dikembalikan hasil kesepakatan bersama saat musdes," terang DPRD Blora asal Dapil 1. 

Supardi menjelaskan bahwa pemanggilan hari ini sifatnya klarifikasi, bukan adjustifikasi terkait UU No. 6 tahun 2014. 

Tadi kita sudah evaluasi. Saya akan minta rilis musdes saat itu. Saya juga berpesan untuk selanjutnya jika ada musdes perubahan /musdesus perlu sinkronisasi bantuan, antara BST, BPNT, PKH, dll. 

"Intinya, jangan sampai warga yang benar benar miskin tidak tertangani," ucap Supardi. (Yoyok-Red)


Posting Komentar

0 Komentar