Indikator kategori risiko COVID-19 yang dilihat dari tingkatan transmisi atau penyebarannya |
Dihubungi awak media, Bupati Blora Arief Rohman menjelaskan bahwa penyebab perubahan level tersebut, Ia memberikan alasan singkat, Rabu (18/8/2021).
Arief Rohman, Bupati Blora |
"Terjadi
delay data,” ucap
Arief.
Selanjutnya, Bupati Blora akan
segera melakukan klarifikasi dan koordinasi
ke dinas terkait.
“Kami sudah koordinasi dengan Kemenkes,
Sudah kita jelaskan, dan Kemenkes akan koordinasi dengan Kemendagri”, Jelas
Politisi PKB Tersebut.
Berdasarkan monitoring data Covid-19
Kabupaten Blora, per tanggal 18 Agustus 2021, terdapat tambahan 9 kasus
positif.
Dengan jumlah yang dinyatakan sembuh ada
tambahan 14 orang, meninggal ada tambahan 4 orang, dirawat di rumah sakit
sebanyak 34 orang, isolasi mandiri sebanyak 134 orang dengan total pemeriksaan
swab ada tambahan 115 orang.
Sedangkan berdasarkan peta zonasi, Kabupaten
Blora masuk kategori zona oranye dengan risiko sedang. Sebanyak 8 kecamatan
berwarna kuning, sedangkan 8 kecamatan lainnya berwarna oranye.
Sementara itu, Wakil ketua DPRD Blora, Siswanto saat di konfirmasi awak media di tempat kerja mengaku kaget dengan keputusan yang disampaikan oleh pemerintah pusat. Ia memaparkan rinci terkait ketentuan level PPKM, Rabu (18/8/2021).
Siswanto, Wakil Ketua DPRD Blora |
“Apabila suatu daerah masuk level 2, maka kegiatan seni,
budaya, dan olahraga boleh dilakukan. Tapi
kalau di level 3 kegiatan seni budaya enggak boleh. Apalagi level 4 malah
enggak boleh lagi," terangnya
Siswanto yang juga merupakan
ketua DPD Golkar Blora ini menambahkan bahwa jangan sembrono dalam menentukan
level, karena setiap level
2, 3, 4, itu ada implikasinya.
“Kondisi Blora saat ini seharusnya tidak masuk ke PPKM
level 4. kasus penyebaran Covid-19 sudah menurun. Kalau
kita bicara realnya saat ini, ya jelas kita ini sudah boleh pembelajaran tatap
muka, sehingga untuk mengklarifikasi itu semua, DPRD memanggil
instansi terkait," Ujarnya. (Yoyok/Red)
0 Komentar