Bupati Blora : E-Warong tidak boleh dari ASN dan kerabatnya, Kades dan Kerabatnya atau dari BRI



Blora Updates Menjamurnya agen elektronik warung gotong royong atau E-Warong fiktif di Kabupaten Blora, berbuntut panjang. Kondisi tersebut sedikit banyak mencoreng citra pemerintah daerah setempat. 

Modusnya para pemain hanya sekadar punya alat Elektronik Data Capture (EDC), tetapi tidak punya toko sembako. Bahkan, terindikasi bisnis itu diduga dipakai sendiri oleh oknum pejabat yang jadi pangkal masalah.

Bupati Blora, Arief Rohman, mulai mengambil sikap secara jelas dengan menggelar rapat koordinasi terkait evaluasi program sembako Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pihaknya langsung memanggil seluruh stakeholder terkait.

"Rapat akan kita jadwal setiap bulan untuk evaluasi pelaksanaan," ungkapnya di ruang pertemuan Setda Blora, Senin (13/9/2021).

Untuk mengurai permasalahan, ia membeberkan akan ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang mengatur agen E-Warong. Hal itu harus dilakukan agar sejumlah pihak tidak 'main-main' dengan urusan bantuan dari pusat.

"Bahwa E-Warong ini tidak boleh dari kerabat ASN, atau dari ASN, dari kerabat lurah atau kades serta dari Karyawan BRI," ucap Arief Rohman.

Ia mengaku akan mengawali penanganan E-Warong sesuai dengan pedoman umum dari Kementerian Sosial terlebih dahulu sebelum ada aturan dari Pemkab Blora.

Menurutnya, yang menjadi agen bantuan sembako yang disalurkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak harus punya warung besar.

"Asal itu punya warung, justru kita ingin pemberdayaan warung-warung yang kecil ini kalau dia ingin jadi E-Warong kan warungnya menjadi besar," Pungkasnya


Sementara itu, Manager Pemasaran Mikro Bank BRI Kantor Cabang Blora, Muhammad Zaenal Arifin mengklaim, telah membenahi keberadaan E-Warung yang hanya bermodal EDC saja tanpa punya toko sembako.

"ini sudah saya proses pembenahan, sudah. Jadi yang lama jangan di anu (permasalahkan) lagi," ungkap Arifin, sapaan Muhammad Zaenal Arifin.

Menurutnya, di Blora sendiri sudah tidak ada lagi pihak ASN yang ditunjuk menjadi agen E-Warong.

Apabila ada E-Warong yang tidak sesuai, Arifin memberikan arahan untuk melaporkan ke pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Blora.

"Bila ada yang tidak sesuai lapor ke Dinsos. (Nanti, red) Dinsos biar buat rekom ke BRI," katanya. (Yoyok/Red) 

Video wawancara : 


Posting Komentar

0 Komentar