Hot News ! Mengungkap Fakta Pungutan Liar Uang Keamanan Pasar Sido Makmur Blora

 

Pasar Sido Makmur Blora Blok C dan D - Foto by BLORA UPDATES

BLORA UPDATES - Masyarakat dikejutkan dengan beredarnya video tarikan uang keamanan di Pasar Sido Makmur Blora.  Dalam video tersebut terdengar Pedagang dan Pengutip adu pendapat terkait tarikan uang keamanan.

Pengutip melakukan pungutan dengan landasan Surat Tugas Paguyuban yang memperoleh persetujuan dari Kepala Pasar Sido Makmur. Tarikan uang keamanan disinyalir dilakukan lama, dengan besaran nominal mulai Rp. 1.000,- sd Rp. 10.000,- per kios/lapak.

Ditemui BloraUpdates.Com di Pasar, Pedagang berinisial AN menuturkan bahwa benar dalam video beredar adalah dirinya yang tengah selisih pendapat dengan Pengutip uang keamanan. Ia keberatan karena saat pandemi ini penjualan sedang turun dan tidak adanya transparasi atas tarikan tersebut, Kamis (2/9/2021).

“Saya setuju ada Paguyuban sebagai wadah untuk Pedagang, namun selama ini saya tidak merasakan manfaatnya,” ucapnya.

Senada dengan AN, Pedagang inisial WY juga mengatakan bahwa adanya Paguyuban semakin menambah beban karena tidak ada kesepakatan bersama. Ia menuturkan bahwa tarikan uang keamanan dilakukan perbulan, dimulai sejak 6 bulan pasca Pasar diresmikan.

“Tarikan uang keamanan beda beda mas tergantung besar kecil luas lapak”, ucapnya.

“Kalau sudah ada Penjaga Keamanan Pasar dari Dinas, Ngapain harus narik iuran keamanan lagi,” imbuhnya.

Surat Tugas Tarikan Uang Keamanan dan Bukti Bayar - Blora Updates

Terpisah, JN seorang Petugas Keamanan Pasar yang bekerja sejak Pasar diresmikan, menyatakan bahwa di Pasar tidak ada petugas keamanan, selain dia dan 2 rekannya yang dikontrak oleh Dinas.

“Dari Paguyuban tidak pernah membantu saya. Jangankan sebatang rokok, apalagi uang serupiahpun tidak ada”, ucapnya.

“Jadi uang tarikan itu arahnya kemana dan uang kasnya berapa?,” beber Pria yang mendapatkan gaji bulanan sebesar 750.000/perbulan.

Dihubungi BloraUpdates.Com, Plt Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora Sunaryo menyatakan bahwa Paguyuban sudah diajak koordinasi oleh Dinas dan diminta untuk menghentikan.

“Tidak ada aturan atau kebijakan dari Dinas terkait iuran itu. Semua murni inisiatif paguyuban”, terangnya.

Terkait Surat Tugas berstempel dan ditanda tangani oleh Kepala Pasar, Sunaryo menjawab singkat.

“Yang bersangkutan sudah diundang Pak Kadis dan diberikan pembinaan”pungkasnya. (Yoyok/Red)

Video Wawancara : 


 

 

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar