Tangkapan Layar Video by Blora Updates |
Video durasi 4 detik tersebut memperlihatkan sejumlah pelajar Laki-Laki dan
Perempuan sedang jongkok. Tiba-tiba muncul seseorang berpakaian seragam Satpol
PP langsung menendang dengan kaki kanan ke kepala salah satu pelajar. Sedangkan
pria satunya berkaos hitam dan memakai topi melerai tindakan oknum Satpol PP
tadi.
“Heh..heh, ojo ngunu (Jangan begitu_red),” ucap seorang Pria dalam video.
Ketika dikonfirmasi awak media, Kabid ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat Satpol PP Blora, Suradi menyarankan agar konfirmasi ke Camat Cepu,
karena kendali operasi waktu itu berada di wilayah kecamatan Cepu, Kamis
(2/9/2021).
Terpisah, Camat Cepu, Luluk Kusuma Agung Ariadi mengatakan bahwa peristiwa
tersebut terjadi pada pertengahan Agustus 2021. Awalnya ada laporan dari warga
jika di kost-kostan tersebut sering digunakan pesta miras dan warga sering
dipalak.
“Waktu operasi, Satpol PP datang ke lokasi dan ada anggota yang emosi,” terang
Luluk.
“Langkah kami langsung memanggil yang bersangkutan dan melaporkan ke Satpol
PP Kabupaten untuk pembinaan lebih lanjut”, imbuhnya.
Terkait data anak, Luluk mohon maaf belum bisa menyampaikan ke publik, karena
masih ada yang pelajar. Kami kuwatir dikeluarkan dari Sekolah. Sehingga cukup
dinasehati saja. Supaya tidak mengulangi lagi.
Dikutip dari radar kudus, Kepala Satpol PP Blora Djoko Sulistiyono
menyatakan jika hal tersebut dipicu karena kumpulan Pemuda tersebut mengalami
pengaruh alkohol, ngeyel dan lain sebagainya. Terus petugas terpancing
emosinya. Mungkin karena capek juga. Sehingga terjadi insiden tersebut.
Dihubungi BloraUpdates.Com, Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Blora,
Gunawan DH, mengecam tindakan pelaku dan mengatakan bahwa alasan capek dalam bekerja bukanlah hal mendasar.
“Secapek apapun namanya petugas tidak boleh melakukan kekerasan terhadap
masyarakat, apalagi anak-anak dibawah umur. Apapun itu alasannya !!!,” ucapnya.
Gunawan menambahkan, “ Bagaimana standarisasi perekrutan menjadi pegawai
Satpol PP, kok bisa jiwa emosional lolos seleksi ?!”.
Terkait sanksi yang layak diberikan, Gunawan berpendapat bahwa, “Ini
melanggar UU Perlindungan anak,” imbuhnya.
Pimpinan Satpol PP harus ambil tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan kekerasan, apalagi korban masih Pelajar. (Yoyok/Red)
0 Komentar