Blora, Adanya pengaduan ke Polres Blora (27/11), terkait dugaan pungutan liar (Pungli) lahan perhutani di Desa Gabusan antara ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sariman Jaya dan anggotanya, sebenarnya sudah pernah di mediasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam hal ini adalah Polsek Jati, tepatnya pada bulan April 2021.
Kapolsek Jati, AKP Eko Adi Pramono menceritakan, bahwa dulu memang ada dari pihak pelapor hendak mempermasalahkannya, Namun sudah dimediasi dan sempat ada kesepakatan bersama, Kamis (2/12/2021)
"Masalah tersebut sudah pernah kami mediasi dengan duduk bersama. Akhirnya mereka sepakat untuk mengeluarkan biaya pengukuran tanah dengan melibatkan pihak ke tiga," Terang Eko
Permasalahan ini sudah dianggap selesai, sebab sudah ada kesepakatan antara mereka saat itu. intinya tidak ada yang dirugikan. Sekarang tau-tau muncul 'gorengan' terkait masalah ini.
"Mereka memiliki pendamping dan konsultasi secara internal. Karena menggunakan tenaga dan alat yang dimiliki oleh pihak ketiga, akhirnya dibuatlah kesepakatan di internal kelompok tani ini, bahwa ada biaya," tambahnya.
Akhirnya anggota kelompok tani ini sepakat untuk mengeluarkan biaya guna mengetahui batasan-batasan tanah yang akan di garapnya. Karena nantinya akan menyangkut masalah 'Hak' dan 'Kewajiban'.
"Masalah 'Hak' itu sendiri menyangkut bantuan pupuk. "Kalau lahannya luas berarti bantuan pupuknya lebih banyak," terang Kapolsek Jati.
Berkaitan dengan 'Kewajiban', antara lain menyangkut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Tentunya lahan luas akan beda besaran pajaknya dengan lahan yang lebih kecil," Pungkasnya
Kronologi Kasus Dugaan Pungli Pengharapan Lahan Perhutani
Kasus dugaan pungli menghangat kembali ketika
ada warga yang mengadu ke Polres Blora terkait dugaan pungutan liar (pungli) penggarapan lahan di tanah perhutanan di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kronologis kasus tersebut bermula sekitar bulan Agustus 2021, dimana Munaji bersama rekan rekannya mendatangi sekitar 25 warga Desa Gabusan yang menggarap lahan Perhutani di wilayah Desa Gabusan kecamatan Jati Kabupaten Blora.
Pelapor Jumiati (41) dimintai Terlapor dengan nominal bervariasi mulai dari 100 ribu hingga 2 juta, sesuai dengan luas lahan yang digarap
1 Komentar
mohon maaf ya yg kita jalankan ini adalah program presiden bp.jokowi membatu meningkatkan ekonomi nasional. lewat program IPHPS. apa itu IPHPS. ini adalah nama tenarnya yg sebut iphps adalah Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial. nomor SK: 5058/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2018 pada kawasan hutan produsi di wilayah kerja perusahaan umum kehutanan Negara (perum perhutani di BKPH.banyu urip. BKPH. madoh BKPH temu ireng. KPH randublatung yang terletak di ds. pelem ds jeggong ds gabusan ds gabusan ds singget ds kepoh Kecamatan Jati. Kabupan blora provinsi jateng.
BalasHapusbahwa berdasarkan berita acara Verifikasi Teknis IPHPS nomor : BA. 131/X-2//psl.0/.1.4/2018. 21 april 2018 oleh Tim yang terdiri dari Direktorat jendral perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan. Balai PSKL Wilayah jawa bali nusa tenggara (JABALNUSRA)
Bahwa berdasarkan Telaahan peta areal kerja IPHPS nomor : T.201/PKPS/PK/PSKL.0/8/2018.
jadi apa yang merekan adukan adalah kesalahan besar.. bagi dirinya sendiri.. untuk keterangan lebih lanjut bisa datang langsung Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI ) cukup sekian dan terima kasih..
salam 🖐 jari