Sekretaris DPP Partai Gerindra Jateng, Sriyanto kenakan baju putih |
BLORA - Diduga tidak mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi, Eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Anggota DPRD Kabupaten Blora tersebut dituding Kader Gerindra Provinsi telah melakukan kunjungan kerja ke luar kota saat dalam kondisi positif Covid-19.
Pelaporan dilakukan Sekretaris DPD Partai Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro beserta tim advokasinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng. Laporan tersebut dengan surat tanda terima laporan polisi nomor STTLP/236/XII/2021/JATENG/ SPKT.
Sriyanto menjelaskan awal mula kasus internal Partai Gerindra yang tengah mengemuka, Selasa (7/12/21)
"Dia diadukan ke DPP terkait indisipliner dan melanggar AD ART partai. Makanya dipanggil terus sidang Mahkamah Kehormatan partai, pada 25/6/21", terang Sriyanto.
Wakil ketua komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah tersebut juga paham benar awal mulai kemelut tersebut, karena dia juga saksi mata.
"Kebetulan waktu itu saya juga saksi. Dipanggil juga datang pas korona lagi gawat gawatnya, tapi yang bersangkutan tidak datang. Dia hanya info ke DPC melalui sellular. Dia mengabarkan bahwa sedang isolasi mandiri (isoman) karena covid. Jejak dari antigen tertanggal 16/6 tgl dan pcr 18/6/21. Dan dinyatakan positif, " ucapnya.
Mendapat informasi seperti itu, Dpp coba krosscek ke DPC. Ternyata didapati bahwa justru tanggal 14 SD 16 Juni 2021 Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kediri, dan tanggal 21 sd 23 kunjungan ke Nganjuk. Kedua lokasi tujuan masuk wilayah Jawa Timur
"Berarti kalau dia positif, kok malah Kunker. !!! Berarti kan itu membahayakan nyawa orang lain terkait UU ke no 6 tahun 2018 tentang ke karantinaan kesehatan," Bebernya
.
Makanya sesudah ada keputusan Mahkamah kehormatan, kemudian akhirnya Dpp secara resmi memberhentikan dia dari keanggotaan
.
Disinggung apakah langkah ini sebagai upaya balas dendam atas gugatan Setiadji sebelumnya, Sriyanto membantah hal tersebut dan menjelaskan tidak ada sangkut pautnya.
"Pelaporan ini tidak ada hubungan dengan gugatan yang bersangkutan sebelumnya kepada Prabowo subianto senilai 501 milyar. itu hal yang berbeda. Soal mereka mau gugat 10 trilyun atau berapa itu hak mereka, boleh boleh saja," terangnya.
Ia menambahkan bahwa kami Gerindra itu selalu mendukung program pemerintah, dalam penanganan Covid 19.
"Kalau dia sebagai pejabat publik yang hari ini masih sebagai anggota dewan dari Gerindra meskipun secara personal sudah di pecat dari Gerindra, berarti kan sebagai tokoh masyarakat tidak bisa menjadi contoh yang baik. Dan ini membahayakan dengan ancaman pidana. Makanya ini harus bisa jadi efek jera dan jadi pelajaran buat yang lain," imbuhnya.
*Prabowo Subianto Digugat 501 Milyar*
Anggota DPRD Blora terpilih Periode 2019 SD 2024 Asal Partai Gerindra Setiyadji Setyawidjaja menggugat, Prabowo Subianto Senilai Rp 501 Milyar.
Pengacara Setiyadji, Farid Rudiantoro, menjelaskan rincian gugatan sehingga menyentuh angka Rp. 501 Milyar, Minggu (5/12/2021).
Farid Rudiantoro Kuasa Hukum Setiadji Setyawidjaja |
"Klien saya mengajukan tuntutan ganti rugi baik secara materiil dan inmateriil. Tuntutan materiil sebesar 1,1 milyar, sebagai biaya Pengacara, administrasi, akomodasi, dll. Sedangkan tuntutan ganti rugi imateriil sebesar 500 milyar sebagai bentuk kerugian harkat dan martabat, dll yang tidak bisa dirincikan," Terangnya.
Farid menambahkan bahwa ia mendaftarkan gugatan Kliennya secara online pada tanggal 29 November 2021 silam.
"Kita masukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan via E-Court, tempat kantor DPP Gerindra berada. Jenis gugatannya perbuatan melawan hukum (PMH)," tambahnya.
Gugatan DPRD Aktif Blora, sekaligus Mantan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Blora tersebut merupakan gugatan perdata, yang ditujukan ke beberapa pihak.
"Kami menggugat DPP Gerindra cq Prabowo Subianto selaku Ketum DPP Gerindra. Selain itu, gugatan juga ditujukan ke Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Habiburokhman dan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Abdul Wachid," imbuhnya.
Disinggung apa latar belakang gugatan tersebut, Farid menjelaskan bahwa Kliennya tidak terima di pecat dari keanggotaan partai gerindra.
"Gugatan tersebut terkait surat pemecatan yang diterima kliennya pada 13 September 202. Dia menggungat karena merasa dirugikan dengan surat pemecatan itu," Kata Farid.
Disinggung apa harapan Pak Setyaji terkait gugatan tersebut, Farid menjelaskan bahwa kliennya masih bekerja seperti biasa sebagai Anggota DPRD hingga saat ini dan berharap pemecatan bisa dibatalkan.
"Target gugatan kami adalah agar dia bisa diterima kembali menjadi kader gerindra," pungkasnya
Gugatan yang dilayangkan Setiyadji pada Selasa (30/11/2021) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL sempat membuat heboh masyarakat, Pasalnya dalam gugatan menyebut Mantan Calon Presiden Indonesia yakni Prabowo Subianto.
0 Komentar