Kuasa Hukum Peserta Seleksi Perades Blora Gelar Konfrensi Pers, Tanggapi Isu Berkembang.


BLORA UPDATES - Ditengah memanasnya suhu seleksi Perades Blora, Dikabarkan bibit perpecahan dalam tim pencari keadilan, antara salah satu peserta dengan kuasa hukum menyeruak. Menanggapi hal tersebut, Selaku kuasa hukum, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Krimsus RI perwakilan Blora gelar konfrensi pers untuk meluruskannya,  Jumat (25/2/2022). 

Konfrensi digelar di kantor pusat PBH Lidik Krimsus, turut Desa Kamolan Kecamatan Blora, membeberkan asal muasal isu yang berkembang di masyarakat.

Prasetyo selaku Wakil Ketua PBH Lidik Krimsus menyatakan bahwa penanganan perkara bermula dari aduan peserta seleksi Perades di wilayah Banjarejo. Kemudian ikut peserta yang lain ikut merasakan kejanggalan Test CAT. Bahkan dirinya sempat melapor melalui website Lapor.go.id tentang permohonan Audit Forensik terkait kejanggalan Test CAT. 

"Selanjutnya, seiring waktu kami bertemu dengan salah satu klien yakni AH, Warga Kecamatan Ngawen. Ia datang ke kantor," terangnya. 

Pras melanjutkan, dalam masa perjuangan mencari keadilan, Pihaknya sempat mendampingi ketika Lapor ke Ombudsman RI Perwakilan, Jawa Tengah, Kantor Kemenpan RB, BSSN, hingga KPK. 

"18 Februari kemarin, kami dihubungi AH untuk mewakili undangan dari dinas PMD karena yang bersangkutan belum bisa datangkarena faktor cuaca. Hasil pertemuan kami sampaikan ke AH. Kemudian kami kirimkan kembali surat terkait keberatan klien yang ditandatangani Satiman Ketua Lidik Krimsus ditujukan ke Kades terkait pelantikan peserta lain," lanjutnya. 

Tanggal 21 Februari, Pras menambahkan mendatangi rumah AH. Dirinya menjelaskan upaya hukum dan nasehat kepada kliennya. 

"Dalam pertemuan tersebut AH sekeluarga masih berminat untuk dilantik. Dalam pertemuan itu, Kami selaku kuasa hukum tidak pernah mengintimidasi kliennya sesuai kabar yang beredar," sambungnya. 

Selanjutnya, Pras mengatakan bahwa pada tanggal 24 Februari, pihaknya ditelpon kuasa hukum Kades Terkait pencabutan SK. 

"Dengan ini kami PBH Lidik Blora bekerja sesuai pengaduan dan surat kuasa klien. Kami juga tidak pernah kerjasama atau korelasi hukum dengan LSM atau Ormas terkait penanganan hukum. Selama penanganan kami masih menempuh upaya hukum non litigasi," bebernya. 

Hingga saat ini, Pras menambahkan bahwa LBH Lidik Krimsus menangani berkas 223 pengaduan. "Terkait berita beredar bahwa AH telah cabut hak kuasa. Kami sebagai Tim Kuasa belum terima surat pencabutan, baik datang ke kantor atau melalui Surat," Jelasnya diakhir konfrensi Pers.


Sementara itu, Seno selaku pendamping peserta Perades gagal menyampaikan bahwa Surat Pencabutan Kuasa AH ke Lidik Krimsus sudah dikirim via WA, Selasa malam, (22/2), dan sudah dibaca. "Untuk pengiriman Surat sudah dilakukan dengan jasa Pos Indonesia, tertanggal resi 23/2," jelasnya.

Posting Komentar

0 Komentar