Panas Dingin Audiensi Peserta Perades Gagal dan Pemkab Blora, Begini Hasilnya


Blora - Pasca pelaporan ke Kemenpan RB, BSSN, KPK serta turunnya surat dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, tampaknya permasalahan Perades Blora belum juga usai. 2 Orang tersangka sudah di tahan dari total belasan pelaporan yang masuk ke Polres Blora. Kini, untuk pertama kalinya Bupati Blora menemui para peserta Perades Gagal dalam sebuah forum audiensi, namun sayang mengalami kebuntuan. 

Dari pantauan BLORA UPDATES di lokasi, Diskusi yang berdurasi 1,5 Jam tersebut, melarang Peserta membawa Handphone dan Tas. Barang tersebut dikumpulkan diluar ruangan. Meskipun sempat di protes peserta, namun pada akhirnya Peserta mengalah dan ikuti aturan main. Audiensi tersebut bersifat tertutup dan wartawan dilarang masuk. 

Peserta perades asal Kecamatan Kunduran, Budi Ismail menyatakan bahwa audiensi berjalan cukup alot. Dirinya bersama belasan Peserta meminta Bupati Blora Arief Rohman memberikan rekomendasi terkait Surat Audit Forensik hasil tes CAT dari Perguruan Tinggi ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dimana draftnya sudah disiapkan Peserta. 

"Cara mengakhiri permasalahan ini dengan mengirim surat rekom kepada BSSN guna audit forensik. Sehingga nantinya bisa terbukti benar atau tidaknya dugaan setingan tes CAT perades tahun 2022," terangnya, Kamis (24/2/2022). 


Budi menjelaskan bahwa Tanggapan Bupati dalam diskusi terkesan jawaban diplomatis. "Bupati saat ini masih mengkaji dengan bagian hukum, yang artinya saya anggap Bupati menghindar. Karena Bupati sudah paham betul bahwa kewenangan itu ada di Pemda selain instansi-instansi yang merekom audit forensik ke BSSN," jelasnya.

Budi menambahkan bahwa tanggapan Bupati dianggap mengecewakan. "Jadi menurut kami, ini cara Pemda menghindar atau mengulur waktu sehingga perjuangan kami dibuat capek atau dibuat lelah," tambahnya.

Selanjutnya, Budi juga menerangkan bahwa Bupati saat berada di ruangan, ia berstatement sudah bekerja sesuai prosedur dan regulasi. "Berarti Pemda tidak sungguh-sungguh dalam menangani kasus perades ini," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Blora, Bondan Arsiyanti mengatakan Bahwa terkait pengisian perangkat, Pemkab sudah mengambil sikap dengan membuka kanal aduan. Ada posko pengaduan, dan ada juru bicaranya satu pintu di PMD.

"Sekilas kita sampaikan terkait hasil tadi, bahwa keinginan teman-teman yang gagal seleksi perades, mereka menginginkan Bupati untuk menandatangani rekom audit forensik. Dan itu sudah diterima Bupati dan akan dikaji terlebih dahulu," jelasnya. 

Bondan Arsiyanti menambahkan bahwa Dirinya diminta untuk melakukan kajian, dan konsultasi ke biro hukum. "Jadi kita hormati proses itu. Untuk batas waktu kajian, kami usahakan secepatnya. Nanti akan kami sampaikan," tutupnya.

Selain Bupati, Kabag Hukum dan Peserta Perades Blora, dikabarkan juga hadir dalam diskusi yakni Plt Kepala Dinas PMD, Yayuk Windrati, Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas PMD, Dwi Edy Setyawan, Komandan Kodim 0721/Blora Letkol Inf Andy Soelistyo Kurniawan Putro, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto.

Posting Komentar

0 Komentar