Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Purwosari Kab Blora Ditetapkan Jadi Tersangka


Blora - Mantan Kepala Desa Purwosari berinisial S di tetapkan menjadi tersangka tim unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Blora, Jawa Tengah. Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan proyek fiktif, Rabu (9/3/2022).

Tersangka S ditangkap terkait dugaan korupsi dana desa di tahun 2019, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai 220 Juta. 

Satreskrim Blora melalui Unit raksa II Tipikor, Ipda Junaidi menyatakan bahwa S sempat DPO cukup lama dan Polres Blora melakukan pengejaran dan berhasil membekuknya. 

"Tersangka S diduga menyalahgunakan jabatan sebagai Kades (Kepala Desa). Yang bersangkutan melakukan korupsi untuk memperkaya diri. Tersangka telah mencairkan dana untuk pembangunan Tower Pamsimas tahun 2018, namun pembangunan tidak di kerjakan," terangnya

Selain proyek fiktif, Junaidi menambahkan, bahwa tersangka S juga terkait pembangunan talud pada tahun 2019. Proyek pembangun tersebut tidak terselesaikan, dan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Barang bukti beserta tersangka diamankan Satreskrim Blora

"Pengejaran sejak bulan Agustus tahun 2021. Tersangka S tidak kooperatif, jika di panggil tidak hadir. Yang pertama di Singorojo Kabupaten Kendal, kemudian lari ke kecamatan Ngalihan Kabupaten Temanggung. Sehingga polres lakukan pendekatan keluarga, sehingga pihak keluarga menyerahkan tersangka ke penyidik," terangnya. 

Lebih lanjut, tersangka S di tahan sejak 13 Januari 2021 dan hari ini penyerahan barang bukti tahap II beserta tersangka ke Kejaksaan.

"Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI No 31  Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya. (Yoyok/AS)


Posting Komentar

0 Komentar