Pertama Di Indonesia, Ratusan Hektare Lahan Perhutani di Blora Diserahkan Ke Petani

Bupati Blora Bersama Presiden Tani Indonesia Menyelenggarakan SK garap IPHPS oleh Kelompok Tani Hutan Mbah Sariman Jaya

Blora - Hampir 50 persen luas kabupaten Blora adalah kawasan Hutan. Tak heran jika banyak bermunculan kelompok Petani Hutan. Menyikapi hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan Petani, Hari ini Ratusan Hektar lahan diserahkan dalam bentuk Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) oleh Perhutani. 

Penyerahan SK garap IPHPS oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Mbah Sariman Jaya, secara simbolis diserahkan oleh Bupati Blora dan Presiden Tani Indonesia, siang tadi, Kamis (24/3/2022).

Penyerahan SK ini terbilang unik karena di selenggarakan di kawasan Oro-oro Ombo Kesongo, wilayah yang dikenal memiliki fenomena alam unik dan mistis, yakni tanah dataran luas yang kerapkali menyemburkan letupan panas bumi. Oro Oro ini turut wilayah Desa Gabusan Kecamatan Jati. 

Dalam kegiatan tersebut, Masyarakat dan tamu undangan, juga dihibur dengan pentas seni Barongan khas Blora. Hiburan inipun menjadikan suasana kegiatan semakin terasa meriah. 

Bupati Blora Arief Rohman Petani agar bersinergi dengan Perhutani, serta memahami tentang aturan pengelolaan hutan. 

Bupati Blora Arief Rohman dalam sambutannya, memaparkan bahwa dengan kegiatan ini, Petani agar bersinergi dengan Perhutani, serta memahami tentang aturan pengelolaan hutan. 

"Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten mengucapkan selamat kepada masyarakat Kelompok Tani Hutan. Semoga SK ini bisa bermanfaat dan digunakan sebaik-baiknya," ucapnya.

Purnawirawan Mayjen TNI Tatang Zaenudin sebagai Presiden Tani Indonesia

Selanjutnya, Purnawirawan Mayjen TNI Tatang Zaenudin sebagai Presiden Tani Indonesia, menyampaikan terimakasih terhadap Pemerintah Daerah dan Perhutani terkait pemberian hak guna pengelolaan lahan Perhutani. 

"Jadi saya minta betul-betul dimanfaatkan oleh Petani untuk kesejahteraan mereka dan dibantu oleh Pemerintah. Ini pertama kali di Blora dan mungkin di Indonesia, lahan perhutani di hibahkan atau di kelola oleh masyarakat sekitar untuk kesejahteraan rakyat," terangnya. 

Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dari Perhutani ke Petani setempat.

Tatang menambahkan, di Desa Gabusan  banyak keluhan-keluhan Petani tradisional yang disampaikan langsung kepadanya. Antara lain masalah infrastruktur atau akses jalan dari Desa ke Kota. Akibat hal ini menyebabkan biaya membengkak dalam memasarkan hasil panen. 

" Tadi saat didalam Mobil, Bupati Blora berbicara akan memperbaiki infrastruktur dari Desa Ke Kota, Agar saat memasarkan hasil Panen, bisa lebih murah. Jika saat ini biaya angkut terbilang tinggi, yakni Rp 15 Ribu per sak, Kalau Jalan sudah halus kan bisa lebih murah atau memotong biaya pemasaran," tambahnya.

Sementara itu, Suprapto Ketua KTH Mbah Sariman Jaya mengatakan bahwa ijin pengelolaan sudah dibagikan langsung kepada anggotanya dan dikoordinir Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) masing-masing desa secara berkala.

" Total seluruh ijin pembagian SK sebanyak 872 meliputi 4 Desa yaitu Kepoh, Pelem, Jegong dan Gabusan. Turut wilayah II BKPH Banyu Urip dan Trembes KPH Randublatung," paparnya.

Suprapto berharap, Luas lahan 628 hektar ini membuat Petani semakin sadar dan bersedia taat aturan. 

"Sampai saat ini masih banyak Petani masih belum paham istilah IPHPS. Dikira masih lahan Perhutani, padahal lahan itu sudah IPHPS," pungkasnya. 

Turut hadir dalam acara tersebut yakni DPRD Blora, Kepala Cabang Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Forkopimcam, Kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas beserta tokoh masyarakat.(Yoyok/Abu Sahid)

Posting Komentar

0 Komentar