Polres Blora Tangkap 3 Pengedar Sabu Dari Bandar Di Lapas Kedungpane Semarang.

Polres Blora gelar konferensi pers pengedar narkotika jenis sabu di Blora

Blora - Polres Blora melalui Operasi Bersinar Candi berhasil mengungkap  dan menangkap 3 orang tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Blora. Hal tersebut disampaikan Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, didampingi oleh Kasatnarkoba, AKP Edi Santosa dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (8/03/2022).

AKBP Aan Hardiansyah menyatakan bahwa dalam kurun waktu dua bulan, yaitu Januari - Februari 2022 mengungkap kasus peredaran narkoba dan menahan 3 tersangka dengan barang bukti total 14 gr narkoba jenis sabu. 

"Barang bukti  tersebut masih berada di laboratorium forensik Polda Jateng untuk diuji, narkoba jenis Sabu sebanyak 14 gram, dan telah menahan 3 tersangka, kami menyita kendaraan bermotor dan alat komunikasi." terangnya. 

Kapolres Blora menambahkan, tersangka dikenakan pasal yang berbeda -beda. Yakni pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, serta pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

3 tersangka dan barang bukti 14 gram narkoba jenis sabu di amankan polres Blora

"Para tersangka yang kita amankan mayoritas sebagai pengedar berdasarkan penyelidikan. Dan akan terus kami dalami lagi. Diduga mereka ada pengendali dan mendapatkan barang tersebut dari dalam salah seorang Bandar yang ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang," Imbuhnya. 

Lebih lanjut, Kapolres Blora menghimbau kepada orang tua, warga masyarakat Kabupaten Blora, terutama yang memiliki anak usia remaja, agar benar - benar menjaga dan mengawasi pergaulan mereka, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

"Himbauan saya kepada masyarakat Blora, terutama para remaja agar diketahui betul dampak dari penggunaan narkoba, kalo tidak mati ya bisa jadi gila, karena kecanduan narkoba, mari kita awasi bersama - sama, demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa kita," pungkasnya.(Yoyok/AS)



Posting Komentar

0 Komentar