Pasca Dibubarkan, Stafsus Bupati Blora Menolak Masuk Tim Sebelas Karena Turun Pangkat

Mochamad Mutiyono tidak tercantum dalam susunan Tim Kampanye. Dirinya merupakan Dewan Pengawas Bank Blora Artha yang diresmikan pada tanggal 12 Juni 2020.

Blora Updates - Pembubaran staf khusus atau stafsus Bupati Blora Arief Rohman  menjadi kabar mengejutkan di Kabupaten Blora. Pasalnya pengangkatan Stafsus ini diketahui tak memiliki landasan hukum. Meskipun demikian, mantan stafsus menolak dimasukan ke tim percepatan pembangunan daerah (TP2D) atau yang dikenal dengan sebutan tim sebelas karena merasa turun pangkat. 

Pembentukan stafsus lebih dahulu hadir di Kabupaten Blora. Bertugas untuk membantu dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Sedangkan pembentukan Tim 11 (beranggotakan sebelas orang) diketahui dibentuk baru, di periode pemrintahan saat ini dan berada di bawah naungan Dinas Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda). Tim 11 bertugas untuk memberikan masukan, arahan dan pertimbangan ke Bapeda. 

Terkait dibubarkannya stafsus karena tidak memiliki landasan hukum, Mochamad Mutiyono selaku salah satu stafsus yang membidangi bagian Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Penanggulangan Kemiskinan, Pemberdayaan Masyarakat, serta Kearifan Lokal mengaku menolak masuk tim 11. 

"Kalau saya pribadi tidak mau masuk tim sebelas. Turun pangkat," ucapnya kepada Blora Updatee disela buka bersama dengan Bank Blora Artha di saung Mekarsari, Selasa (19/4/2022). 

Mutiyono mengaku legowo dengan pembubaran stafsus dan taat dengan regulasi. 

"Saya legowo karena itu bersifat regulatif. Kalau bersifat politis bisa kita kejar alasannya," bebernya.

Namun demikian, hingga saat ini Mutiyono mengaku belum mendapatkan Surat Keterangan (SK) pemberhentian. 

"Stafsus Bupati Blora dibubarkan rencana begitu, tapi saya belum dapat SK. Dalam hal ini bukan kapasistas setuju atau tidak setuju, namun terkait landasan regulasi, ya apapun yang ketentuan regulasi kita pakai," ungkapnya. 

Mutiyono juga menyayangkan bagaimana bisa, Stafsus yang sudah hadir lebih dulu dan dipakai, dalam tanda petik berlarut larut tidak difasilitaskan.

"itu yang jadi tanda tanya. Dulu kabag hukum dan sebagainya itu bagaimana?," paparnya. 

Mutiyono menambahkan bahwa saat ini dirinya sudah bekerja pas satu tahun. "Pengangkatan per bulan Maret tahun lalu," sambungnya. 

Mutiyono membantah bila pembubaran stafsus dikaitkan hadirnya tim 11. Menurutnya pembubaran stafsus murni karena landasan regulasi yang tidak kuat. 

"Karena periode sebelumnya sudah ada stafsus. Sehingga seolah olah tidak ditinjau lagi karena sudah jalan satu periode. Langsung dipakai. Ternyata setelah ini dijalankan ada semacam kajian atau tinjauan ulang , ternyata secara kajian hukum kurang kuat," imbuhnya. 

Mutiyono mengaku Belum ada arahan jelas dari Bupati. "Sebelum puasa kita sudah diskusi berlima, yakni 3 stafsus, Bupati dan Wakil Bupati terkait kaidah mensikapi adanya regulasi yg ternyata berjalan sekian tahun kok ada kelemahan yang belum terfasilitasi dari gubernur. Kita sepakat apapun keputusannya kita manut," katanya. 

Terkait pasca informasi tersebut menyebar, Dirinya mengaku hingga saat ini masih masuk bekerja. 

"Sebelum ada SK diturunkan dengan Perbup terkait pemberhentian, ya kita punya hak untuk ngantor, dan hak sebagainya," pungkasnya. 

Sementara itu, Yayun salah satu tokoh masyarakat Blora, mempertanyakan terkait keberadaan stafsus dan tim 11 yang dinilai kurang efektif membantu pemkab, padahal anggaran yang digunakan hampir total senilai 1 miliar. 
Yayun Pengamat Kebijakan Publik - Tokoh Masyarakat Blora

"Anggaran stafsus pertahun sekitar 300 Jutaan dan tim sebelas sekitar 600 Jutaan. Kalau ditotal hampir satu miliar. Namun sayangnya Blora masih begini begini saja, dan tim yang membantu belum tampak berkontribusi maksimal," ungkapnya. 

Sebelumnya diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Blora No 30 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perbup Blora No 41 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020 menyebutkan honorarium Stafsus Bupati sebesar Rp 10 juta orang/bulan yang dibebankan dari APBD.  Jika ditotal, 3 stafsus tersebut menghabiskan anggaran senilai 360 juta tiap tahun. 

Sebanyak Tiga Stafsus Bupati yakni Kuat Prihantoro untuk idang Reformasi Birokrasi dan Supremasi Hukum, kemudian Bondan Sukarno untuk agian Infrastruktur, Investasi, dan Pembangunan Ekonomi Lokal, serta Mochamad Mutiyono untuk agian Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Penanggulangan Kemiskinan, Pemberdayaan Masyarakat, serta Kearifan Lokal.

Selanjutnya, Bondan Sukarno dan Kuat Prihantoro merupakan Tim Sukses dalam kampanye pasangan Arief Rohman-Tri Yuli Setyowati pada Pilkada 2020. Bondan Sukarno yang juga mantan Sekda Blora sebagai tim penasihat Kampanye. Kemudian, Kuat Prihantoro, bendahara DPC PDI Perjuangan Blora yang juga Ketua panitia pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, pada susunan Tim Kampanye sebagai Direktur Eksekutif.

Sedangkan Mochamad Mutiyono tidak tercantum dalam susunan Tim Kampanye. Dirinya merupakan Dewan Pengawas Bank Blora Artha yang diresmikan pada tanggal 12 Juni 2020.

Bondan Sukarno dan Kuat Prihantoro merupakan Tim Sukses dalam kampanye pasangan Arief Rohman-Tri Yuli Setyowati pada Pilkada 2020. Bondan Sukarno yang juga mantan Sekda Blora sebagai tim penasihat Kampanye. Kemudian, Kuat Prihantoro, bendahara DPC PDI Perjuangan Blora yang juga Ketua panitia pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, pada susunan Tim Kampanye sebagai Direktur Eksekutif.

Sedangkan Mochamad Mutiyono tidak tercantum dalam susunan Tim Kampanye. Dirinya merupakan Dewan Pengawas Bank Blora Artha yang diresmikan pada tanggal 12 Juni 2020. (Yoyok)

Posting Komentar

0 Komentar