Pasca Terima Sertifikat Dari Jokowi, Petani Hutan di Blora Masih Bingung Terkait KHDPK

Presiden Joko Widodo serahkan sertifikat gratis untuk Petani Hutan di Desa Gabusan Kabupaten Blora, Jawa Tengah

Blora Updates - Pasca Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan atau SK tentang Perhutanan Sosial Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Kabupaten Blora, Kini puluhan Petani Hutan tersebut menggelar audiensi di gedung DPRD, Senin (27/3/2023). 

Audiensi yang dimulai pukul 01:30 WIB dan diikuti Petani Hutan bersertifikat tersebut, membahas pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan atau disingkat Kulin KK. 

Exy Wijaya, selaku koordinator gabungan kelompok tani hutan Golek Upo mengatakan bahwa masih ada persoalan terkait KHDPK yang perlu diperjelas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

"Bila KHDPK sudah jelas peta areanya dan sudah di tentukan oleh KLHK, ternyata ada permasalahan. Ada 23 Desa yang telah ditetapkan ternyata kawasan hutannya di luar KHDPK dan sudah di Kulin KK kan," ujarnya.

Exy sapaan akrabnya, menambahkan bahwa banyak dari Petani Hutan ber SK dan Lembaga Masayarakat Desa Hutan (LMDH) yang masih belum paham terkait Kulin KK, sehingga kebingungan dalam mengimplementasikan. 

Audiensi gabungan kelompok tani hutan Blora dengan DPRD

"Banyak sekali petani hutan dan LMDH tidak paham apa itu kulin KK. Selain itu, banyak juga perangkat dan Kepala Desa yang kurang paham. Mereka kebingungan tentang apa itu KHDPK, Perhutanan Sosial, Skema hutan desa, Hutan kemasyarakatan, Hutan tanaman rakyat," tambahnya. 

Lebih lanjut, Exy berharap adanya ruang diskusi antara Petani dan Pemangku kebijakan. Ia mendorong DPRD menggunakan hak konstitusionalnya guna mengundang pihak-pihak terkait. 

"Biar stakeholder dan para pemangku kebijakan duduk bareng, kita bangun ruang diskusi bagimana KLHK itu bisa mentransfer informasi tentang kulin KK ini kepada petani hutan, LMDH, kepala Desa dan DPRD ataupun perwakilan dari Pemkab," bebernya.

Diketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan SK terkait lahan yang diatur dalam kebijakan Perhutanan Sosial Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) untuk mengelola dengan produktif.

Adapun 15 ribu masyarakat tersebut berasal dari 7 kabupaten yang meliputi Kabupaten Brebes, Grobogan, Blora, Kudus, Pati dan Rembang, Jawa Tengah (Jateng) dan sebagian kecil juga dari masyarakat Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim).

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi di sela-sela pembagian SK sambil mewanti-wanti masyarakat untuk mengelola lahan tersebut dengan produktif sehingga menghasilkan nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Tolong betul-betul tanahnya dibuat produktif, jangan diterlantarkan, nanti bisa dicabut,” seloroh Jokowi di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (10/3/2023). (BU - Red) 

Posting Komentar

0 Komentar