Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dalam acara berisi Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Blora Mustopa, didampingi unsur pimpinan DPRD, di ruang pertemuan setempat, pada Kamis (18/9/2025).
Hadir dalam rapat tersebut diantaranya Bupati Blora, Arief Rohman, Wakil Bupati Blora Hj. Sri Setyorini, Forkopimda, Anggota DPRD dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam forum tersebut, Bupati Blora Arief Rohman, secara resmi menyerahkan dokumen RAPBD 2026 kepada legislatif untuk dibahas lebih lanjut.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Blora Mustopa menegaskan bahwa penyusunan RAPBD telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, penyusunan APBD berpedoman pada sejumlah aturan, di antaranya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pedoman tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
''Selain itu, KUA-PPAS RAPBD 2026 juga sudah disepakati pada 15 Agustus 2025,” ujarnya dalam keterangannya.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora kemudian mengajukan draf RAPBD tahun 2026 pekan lalu dan disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD. ''Itu sesuai mekanisme yang berlaku,'' katanya.
Dikesempatan yang sama, Bupati Arief Rohman dalam Perayaannya menyampaikan bahwa RAPBD tahun 2026 disusun dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Rencana pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp2.187.952.957.000, sedangkan belanja daerah sebesar Rp2.163.952.957.000. Dari struktur tersebut, RAPBD 2026 mengalami surplus sebesar Rp24 miliar,” jelasnya.
Sedangkan pendapatan daerah direncanakan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp527,68 miliar dan pendapatan transfer Rp1,66 triliun.
Sedangkan belanja daerah dikhususkan untuk belanja operasi Rp1,55 triliun, belanja modal Rp148,68 miliar, belanja tidak terduga Rp33,44 miliar, dan belanja transfer Rp430,92 miliar.
0 Komentar