Persetujuan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Blora, Mustopa di ruang rapat setempat, Rabu (31/12/2025).
Dalam pengantarnya, Mustopa menyampaikan, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat aditif berupa produk tembakau bagi kesehatan membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat dan sektor swasta.
“Untuk itu diperlukan Peraturan Daerah agar penegakan hukum lebih kuat,” ucapnya.
Selanjutnya dalam rangka mewujudkan salah satu tujuan Bangsa Indonesia sebagaimana alenia ke empat dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan amanat Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, untuk itu DPRD Blora mempunyai inisiatif untuk membuat Perda tentang penyelenggaraan perpustakaan.
“Laporan yang disampaikan tersebut dijadikan dasar untuk diambil keputusan rapat paripurna hari ini,” kata Mustopa.
Setelah disetujui secara lisan, akhirnya berita acara persetujuan kedua Raperda, yaitu raperda Kawasan Tanpa Rokok dan raperda Penyelenggaraan Perpustakaan ditandatangani Bupati Blora Arief Rohman dan Ketua DPRD Mustopa serta sejumlah Wakil Ketua DPRD setempat.

0 Komentar