Fraksi PDIP Layangkan Kritikan Tajam dalam Paripurna DPRD Blora, Desak Pembentukan Pansus BUMD


BLORA – Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora terkait Pertanggungjawaban Bupati dan Pembahasan Raperda pada Selasa (28/7/2026) berlangsung hangat. Meski sidang sempat molor hingga dua jam, Fraksi PDI Perjuangan tetap memanfaatkan momentum tersebut untuk menyampaikan pandangan kritis terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Blora.


Lewat juru bicaranya, Lina Hartini, Fraksi PDIP menyampaikan tujuh poin sorotan utama di hadapan jajaran pejabat teras Pemkab Blora. Kendati diawali dengan ucapan selamat atas raihan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 dari BPK RI atas LKPD TA 2025, PDIP memberikan serangkaian catatan evaluasi mendalam.


Soroti Transparansi CSR hingga Pengadaan Barang dan Jasa


Poin pertama yang disorot kader partai berlogo moncong putih ini adalah pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai belum transparan. Fraksi PDIP mendesak agar alokasi CSR dapat diintegrasikan ke dalam APBD Kabupaten Blora.


Selain CSR, tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti BPR Blora Artha, PT Blora Wira Usaha (BWU), dan PT Blora Patra Energi (BPE) turut mendapat rapot merah. Ketiganya dinilai mengalami disfungsi manajemen dan berkinerja keuangan buruk.


"Atas dasar pertimbangan logis tersebut, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar segera dibentuk PANSUS untuk memaksimalkan kembali fungsi BUMD atau Perusda di Blora," tegas Lina.


Kritik tajam juga mengarah pada pengerjaan proyek pengadaan barang dan jasa. Mengacu pada data portal Inaproc Blora dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK TA 2025, ditemukan banyak pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak. Bupati Blora pun dituntut segera melakukan perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa secara terukur.


Warning Pengelolaan Baznas dan Solusi Defisit RSUD


Pengelolaan dana zakat ASN di Baznas yang mencapai puluhan miliar rupiah juga tak lepas dari perhatian. PDIP mengingatkan agar lembaga penyalur zakat tersebut tidak dimanfaatkan sebagai alat politik kelompok tertentu.


Di bidang kesehatan, Lina menyoroti kebijakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat di RSUD yang memicu defisit rumah sakit hingga sekitar Rp3 miliar. Fraksi PDIP menyarankan agar anggaran SKTM dialihkan ke pembayaran iuran BPJS Kesehatan demi jaminan layanan jangka panjang.


Persiapan Pilkades 2027 dan Aturan Turunan Perda


Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 242 desa pada 2027 mendatang, Pemkab Blora diminta segera mematangkan regulasi pendukung sejak dini.


Sebagai penutup, Fraksi PDIP mendesak Bagian Hukum berkoordinasi dengan OPD terkait untuk inventarisasi dan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) atas Perda yang telah disahkan agar dampaknya bisa segera dirasakan masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar

Tag Terpopuler