Perjalanan panjang perkara dugaan pengerusakan jalan cor yang menjerat Agus Sutrisno alias Agus Palon akhirnya mencapai tahap putusan. Berikut 7 fakta yang berhasil dihimpun redaksi BLORA UPDATES.
1. Persidangan berlangsung hampir 4 bulan.
Sejak sidang perdana pada 24 Juni 2026 hingga pembacaan putusan pada 21 Oktober 2026, perkara Agus Palon berlangsung selama 119 hari kalender.
2. Agus Bebas vonis pidana dan dikenai denda.
Agus Palon yang didakwa dengan pasal 521 ayat 1 akhirnya di vonis pidana pokok berupa denda sebesar Rp10 juta tanpa pidana kurungan oleh Pengadilan Negeri Blora pada Rabu (21/10/2026).
“Alhamdulillah, saya pribadi merasa puas dengan putusan hakim terhadap Agus Palon. Sebagai kuasa hukumnya, saya lega karena klien kami hanya dikenai denda Rp10 juta dan tidak dijatuhi pidana kurungan,” ungkap Darda Syahrizal, penasehatt hukums Agus.
3. Putusan lebih rendah dari dakwaan Jaksa.
Putusan tersebut menjadi sorotan karena berbeda dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana kurungan selama 10 bulan.
4. Agus dilaporkan pelaksana proyek.
Perkara ini bermula dari dugaan pengerusakan jalan cor di Desa Palon, Kecamatan Jepon. Pelaksana proyek, Hermawan Susilo, melaporkan tindakan tersebut ke Polres Blora.
5. Dugaan kerugian proyek berubah.
Darda juga menyoroti perbedaan antara nilai kerugian yang sebelumnya disampaikan CV Meteor Jaya, tuntutan jaksa, dan hukuman yang akhirnya dijatuhkan majelis hakim.
6. Agus dan Penasihat hukum Terima putusan pengadilan.
Bagi Agus Palon dan penasihat hukumnya, tidak adanya pidana kurungan menjadi hal yang disambut dengan rasa lega. Namun, kewajiban membayar denda Rp10 juta tetap harus diperhatikan sesuai dengan amar putusan pengadilan.
7. Latar belakang kasus.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atau tuntutan transparansi terhadap pengerjaan proyek jalan kabupaten dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,198 miliar.
Agus dengan sengaja mengendarai sepeda motornya melintasi jalan cor yang masih basah secara bolak-balik. Akibatnya, permukaan jalan cor tersebut rusak dan meninggalkan bekas ban motor.
#AgusPalon #Blora #BloraUpdates
