Blora Updates - Pernikahan adalah Ibadah. Menurut agama Islam barang siapa telah akhil baligh dan bekerja maka kaum adam di sunnahkan untuk segera menikah dan begitu pula bagi kaum hawa dewasa di sunnahkan juga untuk menikah. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan generasi yang soleh dan solehah, melengkapi sebagian ibadah, mengontrol hawa nafsu, serta membuka lebih lebar pintu rejeki.
Namun kadang ironis, Tujuan awal ibadah dengan mewujudkan rumah tangga sakinah mawadah warakhmah banyak yang belum dipahami benar. Sebagian pasangan berkeluarga masih terjebak dengan egoisme yang antara lain mengikuti gaya hidup, cinta sesaat, dan kurangnya tanggung jawab. Mereka masih belum berfikir jauh bahwa menikah adalah ajang bagaimana menata masa depan lebih baik dengan cara bekerjasama memikirkan masa depan anak, dan keluarga yang didasari cinta kasih.
Seperti disampaikan Erfian warga Perumnas Blora, salah satu karyawan swasta ini menyampaikan kabar burung dari Pakdenya. " Tahun 2017 adalah tahun Duda, sedangkan 2018 adalah tahun janda. Jadi kalau mau menikah buruan yak !!!. ", Ungkap pria penghobi olah raga bulu tangkis ini sambil tertawa lebar saat menuturkan.
Mengutip sebuah harian kabar online news.wartablora.com sungguh miris. Dalam laman tersebut menerangkan bahwa selama 8 bulan, dari Januari hingga Agustus di tahun ini, ada lebih dari 1.000 kasus perceraian yang diputus perkaranya oleh Pengadilan Agama (PA) Blora. Rata-rata mereka yang bercerai berusia antara 35-40 tahun ( 14/9/16 ) seperti yang diungkapkan humas pengadilan agama Blora yang bernama Kastari.
"Perkara yang diputus PA Blora ada sejumlah 1.187 perkara, dengan 95 persennya kasus perceraian. Lainnya ada seperti perkara pembagian harta, dan perkara lainnya," katanya di PA Blora.Perkara yang telah diputus ini dari total jumlah perkara hampir 1.700 perkara.
Untuk panjang usia perkawinan tercepat yang bercerai dari 1.000 lebih perceraian yang terjadi di Kabupaten Blora adalah usia perkawinan yang baru 3 bulan. Sedangkan yang terlama usia perkawinan yang cerai adalah telah berusia 32 tahun perkawinan. Untuk pasangan yang bercerai, termuda berusia 21 tahun.
Sedangkan untuk usia pasangan tertua yang bercerai ada perempuan yang telah berusia 74 tahun.
Faktor ekonomi dominan penyebab banyaknya perceraian dan disusul faktor perselingkuhan, lalu faktor kenakalan kaum lelaki seperti mabuk dan judi. Faktor terakhir yang menyebabkan adanya perceraian di Blora adalah ghoib ( menyebut suami atau istri yang pergi merantau tidak ada kabarnya, menghilang tanpa jejak ). ( BU / wartablora.com ).