Polres Blora For Radar Kudus |
BLORA – Dua bocah berusia belasan tahun mencuri motor. Mereka berhasil ditangkap personel Polres Blora. Pelaku berinisial Syd, 13, dan ARK, 17, warga Kecamatan Kradenan. Mereka terpaksa digelandang Polres Blora, karena terbukti mencuri sepeda motor Honda CBR 150 di bengkel Putra Harapan milik Kelurahan Wulung, Randublatung.
Kapolres Blora AKBP Surisman melalui Kabag Humas Polres Blora Sularno kemarin mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka mendekam di sel tahanan polres.
Dia menjelaskan, pencurian terjadi pada Selasa (6/9) lalu sekitar pukul 14.00. Saat itu, Khoiril Muksinin, 16, salah satu pelajar SMK Muhammadiyah Randublatung memarkirkan motor Honda CBR 150 di bengkel Putra Harapan untuk magang. Sekitar pukul 14.30 Mukhsinin melihat sepeda motornya hilang. Mendapat firasat tidak enak, dia kemudian menghubungi Polsek Randublatung.
Selanjutnya, setelah mengidentifikasi pelaku, anggota Polsek Randublatung langsung melakukan pencarian dan pengejaran. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan anggota Reskrim Randublatung Aipda Iwan di Dukuh Mojo, Banjarejo.
Tersangka Ahmad Rokhim berhasil dibekuk dan dilakukan pemborgolan. Namun Suryadi berhasil melarikan diri. Anggota Polsek Randublatung dibantu warga Banjarejo melakukan pengejaran. Kemudian Suryadi dapat ditangkap di sebelah timur Mapolsek Banjarejo.
Berkat penangkapan itu, dua pelaku pencurian beserta barang buktinya di bawa ke Polsek Banjarejo kemudian dibawa ke Polres Blora untuk diperiksa. Juga untuk pengembangan lebih lanjut. “Barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah kunci T sebagai alat mencuri, satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna putih (barang curian), dan satu unit sepeda motor Beat Tanpa nopol warna hitam (punya pelaku),” jelasnya. (sub/lin )
Sumber Kebumen Ekpres
0 Komentar