Rajin Facebookan, Wanita Cantik TERCYDUK Polisi Gara Gara Suka Menghina


Blora Updates - Sri Rahayu Ningsih, (32) ditangkap Satgas Siber Bareskrim Polri setelah diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui laman Facebook.

Sri Rahayu diduga telah mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan melakui akun FB miliknya yakni Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).

Sri Rahayu menyebarkan konten berbau SARA terhadap suku Sulawesi dan ras Cina. Dia juga melakukan penghinaan terhadap presiden dan berbagai partai, Ormas dan kelompok. Akibat perbuatannya Sri ditangkap oleh Satgas Patroli Siber di Desa Cipendawa, Cianjur, pukul 01.00 WIB dini hari, Sabtu, 5 Agustus 2017.

Informasi Selengkapnya di Video dibawah ini :

Posting Komentar

0 Komentar