Pernikahan Dini Harus Memiliki Surat Dispensasi Dari Pengadilan

Utomo Staf Evaluasi Kepenghuluan dan Penyuluhan || Muji Anggara
Pernikahan dibawah umur masih menjadi Pro dan kontra dimasyarakat umum masih bergulir hingga kini. Sebagian menilai nikah dini dapat mencegah pergaulan bebas yang nantinya berujung pada kehamilan diluar nikah.

Sementara pihak lain megatakan nikah dibawah umur melanggar hak-hak  perempuan. Di Blora pernikahan dini cukup banyak dilakukan diberbagai daerah. Aturan pernikahan dibawah umur untuk Kantor Urusan Agama setempat, calon Pengantin harius dapat menunjukkan surat keputusan pengadilan agama / Surat dispensasi dari pengadilan agama.
Untuk mendapatkan surat dispensasi dari Pengadilan agama, Calon pengantin harus mendaftar sendiri ke pengadilan Agama, dan akan ditentukan sidang dan diputuska. Setelah keputusan surat dispensasi dapat diterbitkan jika keputusan dikabulkannya pernikahan Dini tersebut.

Utomo Staf Kementrian Agama bagian Evaluasi Kinerja Kepenghuluan dan Penyuluhan saat dihubungi dikantornya, Di JL. Dr. Soetomo, menjelaskan tentang syarat-syarat menikah dibawah umur, “ pendaftaran pernikahan yang termasuk  dibawah umur akan di diterima oleh KUA jika memiliki surat dispensasi dari  pengadilan Agama, dan sebaliknya pendaftaran akan ditolak jika pengantin dibawah umur dan tidak memiliki surat dinspensasi dari pengadilan” jelas Utomo


Posting Komentar

0 Komentar