Belum Usai Kasus Heboh Arisan Online 44 Milyar, Kini Muncul Lagi Kasus Serupa Di Blora

 

Potongan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Polres Blora oleh Korban Arisan berinisial VAS

Blora Updates - Kasus investasi bodong dalam bentuk Arisan Online kembali terjadi di Blora. Jika 2 bulan lalu sempat heboh Arisan Online Bandar Sambong’ yang ditaksir merugikan hingga 44 Milyar lebih yang sampai saat ini belum kunjung usai, kini muncul lagi dugaan kasus serupa dari Kecamatan Kota Blora. Korban ramai-ramai mengadu ke Polres Blora, Jumat (22/10/2021).

Berita Terkait :

Bandar Arisan Online 44 Miliar Kabur, 18 Korban Geruduk Polres Blora


Sementara ada 6 korban arisan online ‘Karangjati’, yang ramai-ramai mengadu ke Polres Blora, antara lain, ‘AM, SW, DR, DC, DD dan AZ’, yang didampingi pengacara, Mulyono.

Salah satu korban arisan online ‘Karangjati’, AM warga Kecamatan Todanan, yang sekarang menetap di Kecamatan Blora mengadu ke Polisi lantaran ia merasa tertipu oleh ‘DES’ (penyelenggara arisan online yang bermasalah, warga Kecamatan Blora, Kabupaten Blora).

AM - Salah satu Pelapor / Korban Arisan Online

“Saya telah tertipu sebanyak Rp.17.500.000, karena selama bulan September 2021 belum terbayarkan,” ucapnya.

“Pertama kali saya setor Rp.3.500.000, dengan dijanjikan keuntungan Rp.5.000.000 selama 3 bulan. Dan akan cair 21-September-2021, serta uang pokok saya Rp. 9.000.000,” tambahnya.

Selama ini arisan sudah ada yang cair, dan juga ada yang belum cair. Yang belum cair selama bulan September, yaitu tanggal 9, 16, dan 21 September.

“Arisan itu tidak diundi/dikupyuk. Tapi ‘DES’ janji selama 10 hari akan dikasih keuntungan 1 juta,” tambahnya.

Menurut ‘AM’, berawal dari arisan, yang sudah berakhir di Agustus 2020. Dan arisan selama tahun itu tidak bermasalah.

Memasuki tahun 2021, tepatnya di bulan Juni, ‘DES’ menawarkan kepada ‘AM’, yaitu oplosan jual beli arisan.

‘DES’ menawarkan oplosan jual beli arisan itu, dengan alasan temennya butuh dana untuk berobat.

Yang dijual itu atas nama ‘DES’, akan tetapi uangnya disuruh ‘DES’ setor ke temennya, yang katanya untuk berobat.

Disinilah mulai terjadi permasalahan-permasalahan itu muncul.

Akhirnya korban bertambah banyak. Dan para korban mengadu ke Polres Blora.

“Yang dipermasalahkan adalah uang yang belum cair,” terangnya

“Keinginan saya adalah uang harus kembali, dan ada efek jera terhadap pelaku, karena dia sudah banyak menipu,” tandasnya.

Selanjutnya, Mulyono, pengacara dari ‘AM’, berharap, “Kasus ini adalah pidana murni. Ya…kita serahkan ke penyidik Polres Blora, dan kita yakin Polres Blora bertindak secara profesional sesuai koridor hukum yang ada,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pelapor lain yang juga menjadi korban Arisan Online yakni ‘VAS’, didampingi pengacaranya, Danu Sukotjo, Ia mengaku telah mengalami kerugian sekitar Rp.14.900.000 selama mengikuti arisan online, dengan jangka waktu kurang lebih 2 bulan. Dan sudah mengadu ke Polres Blora.

Menurut Danu Sukotjo, pada prinsipnya bagaimanapun modus yang dilakukan terlapor ‘DES’ telah merugikan orang lain, atau pihak pelapor ‘VAS’.

Video Pengakuan Korban Arisan Online


“Dan pihak Kepolisian wajib menerima pelaporan masyarakat yang dirugikan, guna tindak lanjut penyelidikan dengan mengklarifikasi lebih dulu pihak terlapor ‘DES’ supaya bisa dicari titik terang kejadian yang sebenarnya. Sebagaimana amanat UU Kepolisian No. 02 tahun 2002 pada bab III tentang tugas pokok Kepolisian, pasal 13 hingga pasal 19,” pungkasnya. (Yoyok)

Posting Komentar

0 Komentar