Pemkab dan DPRD Blora Sahkan Dua Dokumen Anggaran Penting untuk 2026 dan 2027


BLORA – Pemerintah Kabupaten Blora bersama DPRD Kabupaten Blora resmi menyetujui serta menandatangani dua dokumen arah kebijakan anggaran daerah. Langkah strategis ini mencakup perubahan APBD 2026 dan rancangan awal APBD 2027 yang disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Blora, Kamis (13/8/2026).


Kesepakatan tersebut mencakup Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 serta KUA-PPAS TA 2027. Penyesuaian anggaran 2026 dilakukan guna merespons dinamika dan kondisi perkembangan daerah yang memerlukan penataan ulang dari asumsi awal, mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Bupati Blora, Arief Rohman, menyampaikan apresiasinya atas keterlibatan aktif legislatif dalam memberikan masukan dan saran konstruktif selama proses pembahasan.


"Adanya masukan dan saran yang disampaikan kepada kami menunjukkan bahwa fungsi legislatif dan eksekutif berjalan dengan harmonis dan sinergis. Kami meyakini hal tersebut didasari niat dan komitmen bersama untuk membawa kemajuan pembangunan Kabupaten Blora," tegas Arief.


Ia menambahkan, Perubahan KUA menjadi acuan utama dalam menyusun Perubahan APBD 2026. Penandatanganan yang berjalan tepat waktu sesuai regulasi ini memungkinkan Pemkab dan DPRD untuk langsung beralih ke tahap berikutnya.


Langkah Lanjutan


Pascapenandatanganan ini, fokus penyusunan anggaran akan segera diarahkan pada:

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD TA 2026

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD TA 2027


Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh jimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Ketua PN Blora, perwakilan Danyonif 410/Alugoro, Sekda bersama jajaran Kepala OPD, para Camat, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, hingga insan pers.

Posting Komentar

0 Komentar

Tag Terpopuler