2 Pengamat Hukum Meminta Polisi Membuka Rekening Penampung Dugaan Pungli Di Blora


BLORA
 UPDATES – Desas Desus Praktik dugaan pungutan liar terkait uang blok di Rutan kelas llB Blora, diduga tidak hanya menimpa Almarhumah Sutono warga Desa Temulus, Kecamatan Randublatung, Namun beberapa pengalaman dan cerita baik di masyarakat yang tidak mau disebutkan maupun komentar medsos juga mengeluhkan hal sama.

Dihubungi awak media, pimpinan Watch Relation of Corruption (WRC) Blora/Pengawas Aset Negara Republik Indonesia, Sugeng Riyanto layangkan surat, kepada Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Blora, untuk klarifikasi, dan konfirmasi adanya dugaan pungutan liar, dan dugaan kekerasan. Dan surat tersebut belum ada tanggapan dari pihak Rutan sampai berita ini terbit.

Watch Relation of Corruption (WRC) Blora

“Surat tersebut sudah kami kirim juga ke, Ketua Umum (Ketum) WRC, KemenkumHam RI, Kantor Wilayah KemenkumHam Jateng, Kapolres Blora, Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Divisi Hukum WRC-PAN-RI DPP, Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC-PAN-RI DPP, DPP Himpunan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI), dan Persatuan Wartawan Seluruh Indonesia (PWRI) DPD Jateng,” jelasnya, Kamis (12/8/2021).

“Untuk data terkait pemilik rekening atas nama Catur Sri Suharti, kami sudah mengetahui profesi dan domisilinya,” terangnya.

“Kasus ini harus diusut tuntas, dan hukum jangan tebang pilih,” tambah Sugeng Riyanto.

Senada, Seno Margo Utomo, tenaga ahli Fraksi PKS di DPR RI, kecam adanya dugaan permintaan sejumlah uang, yang ditransfer ke rekening Catur Sri Suharti, guna bayar blok, dalam kasus terdakwa Sutono, Jumat (6/8/2021).

Seno Margo Utomo Kader PKS

Mantan anggota DPRD Kabupaten Blora dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, karena menyangkut kematian seorang terdakwa/tahanan, maka kasus tersebut harus diusut tuntas. Karena kasus ini secara tidak langsung, cepat atau lambat akan mengancam nyawa seluruh warga binaan. Apalagi ada dugaan setoran sejumlah uang, untuk bayar blok di rutan, yang ditransfer ke rekening Catur Sri Suharti sejumlah Rp.3.500.000,

“Adanya temuan satu rekening Bank plat merah, yang diduga digunakan sudah bertahun-tahun, untuk praktek kejahatan ini. Berarti kasus ini sudah lama, dan berulang. Kejahatan model begini biasanya terstruktur, sistematis dan masif. Melibatkan banyak pihak” ucap Seno.

Mantan anggota DPRD Blora periode 2009-2014 menambahkan bahwa, informasi yang saya dengar Tim dari KemenkumHam, dan tim dari Polda Jateng sudah turun ke Blora, untuk klarifikasi, dan penyelidikan ke rutan Blora. Berarti kasus ini dianggap serius. Seharusnya Polres Blora juga serius.

Print Out rekening koran hukumnya wajib sebagai alat bukti, karena sudah ada laporan oleh Penasehat Hukum keluarga ke Kepolisian. Polres Blora harus serius, dan memprosesnya, dengan cepat. Kalau ini berhasil, dampaknya luar biasa untuk mengembalikan kepercayaan publik” tambah Seno. (Yoyok/Red)

Berita Terkait

Desas-desus Pungli Rp 3,5 Juta, Kalapas Blora : " Itu Kesepakatan Sesama Warga Tahanan "

Dugaan Pungli Rp3,5 Juta dan Intimidasi di Rutan Blora, Gus Asim : " Kasus Ini Sangat Janggal "

Dugaan Kelalaian Rutan Hingga Terdakwa Meninggal, Dasum : "Bebaskan Biaya RSUD !"

Kisah Pilu Warga Miskin Blora, Ketika Suami Meninggal Saat Masih Jadi Terdakwa 

Video Terkait Penjelasan Lapas 


 

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Saudara saya dah jadi korban pungli d rutan Blora...klo kluarga yg d luar g kasih uang..maka tg d dalam d hajar habis2an....

    BalasHapus